lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel melalui Ditresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkoba beserta barang bukti 7 Kg sabu dan 5.000 butir ekstasi warna ungu.
Hasil pengungkapan kasus narkoba yang merupakan jaringan Internasional ini di gelar pada acara pers release, Rabu (7/2/2024) siang.
Disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi didampingi Direktur Res Narkoba Kombes Pol Kelana Jaya, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti Subdit II.
“Kemudian dilakukan penyelidikan, dan informen kita juga bergerak hingga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial A dan H, serta barang bukti 7 Kg sabu dan 5.000 butir ekstasi,”ujar Kelana Jaya.
Lanjut Kabid Humas, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /A/20/II/2024/ KALSEL/SPKT, tanggal 3 Februari 2024
Adapun TKP pengungkapan Pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu (3/2/2024) malam, sekitar jam 19.50 Wita
Kedua pelaku berinisial A dan H diduga pasangan suami istri, karena berdasarkan pengakuan tersangka A ketika diwawancarai, kalau ia disuruh mertuanya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karang Intan, Martapura

Sedangkan kronologis penangakapan kedua tersangka, petugas yang mendapatkan informasi dan olah data sientific dengan melakukan penyelidikan terhadap target orang yang akan melakukan transaksi narkoba dan dilakukan survailance dan trace digitalisasi
Hingga mendapatkan target diarea sekitar TKP kemudian petugas melakukan upaya paksa terhadap sebuah sepeda motor Mio Soul GT warna merah hitam dengan No Pol DA 6308 AAE dengan melakukan penghentian terhadap sepeda motor yang dikemudikan tersangka A.
Saat petugas mengamankan kedua tersangka serta 1 buah tas rangsel warna hitam biru yang dibawa oleh kedua tersangka, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa oleh kedua tersangka dengan disaksikan oleh warga, didalam tas tersebut ditemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau serta 3 bungkus besar berisi XTC
Selanjutnya terhadap barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Kabid Humas Polda Kalsel.
Direktur Res Narkoba Polda Kalsel juga menambahkan,bahwa selama bulan Januari 2024, pihaknya ada mengungkan 6 kasus narkoba dan menahan 7 tersangka, dengan jumlah barang bukti 16 Kg sabu dan 5.000 butir ekstasi.


