• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Majelis Nyatakan Bersalah Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan iPad
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Majelis Nyatakan Bersalah Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan iPad
ArtikelBeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Majelis Nyatakan Bersalah Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan iPad

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Suasana sidang kasus dugaan korupsi pengadaan iPad di Banjarbaru.
Suasana sidang kasus dugaan korupsi pengadaan iPad di Banjarbaru.
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan iPad di Banjarbaru dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.

Menurut majelis hakim yang menyidangkan perkara yang dipimpin Fidiyawan Satriantoro SH, bersama dua hakim anggota Arif Winarno SH dan Febi Desry SH, dalam berkas putusan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (6/2/2024) kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal asal 3 Ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hingga kedua terdakwa, masing-masing atas nama terdakwa AR dijatui hukuman selama 3 tahun penjara, denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 4 bulan pidana kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp447.645.545,00 atau subsidair 6 bulan penjara

Kemudian terdakwa MJS dijatuhi hukuman dengan hukuman berupa selama 1 dan 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan

Putusan yang diberikan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut kedua terdakwa dengan pasal pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,.

Untuk terdakwa AR dituntut selama 5 tahun penjara, dengan pidana denda sebesar Rp.250.000.000 subsidair 6 bulan Penjara dan pidana uang pengganti sebesar Rp. 182.654.545 sub 2 tahun dan 6 bulan penjara

Terdakwa MJS dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan pemjara, pidana denda sebesar Rp.200.000.000 atau subsidair 5 bulan kurungan.

Terpopuler

Seorang Anak Diduga Tenggelam di Danau Arraudah 6, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemprov Kalteng Dukung UMKM, Gubernur Agustiar Sabran Kunjungi Pasar Ramadan

Terdampak Banjir, 70 Siswa TK/TPA di Benua Raya Bati-Bati Tala Diliburkan

Wagub Kalteng Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 ke BPK

PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert dan Tim

TMMD ke-126 Tahun 2025 Resmi Dimulai di Tanah Bumbu, Dandim: Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Tapin Raih Nilai Baik di Indeks Demokrasi dan Kerukunan Umat Beragama 2024

KPK RI Gelar Koordinasi Cegah Korupsi di Kotabaru

Rosehan Lantik Pengurus RAPI Tanah Bumbu Periode 2023-2027

Pemkab Banjar Sosialisasikan Implementasi Regulasi Hibah dan Bantuan Sosial

LT-III Pramuka Penggalang Balangan, Serka M Lazim: Hasilkan Generasi Baik

TAGGED:2 hakim anggotaArif Winarno SH dan Febi Desry SHKasus Dugaan KorupsiKorupsi Pengadaan iPadMajelis hakim Fidiyawan Satriantoro SH
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Acara restoratif justice Kejari Kotabaru Hentikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Melalui RJ
Next Article Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menghadiri kegiatan Tactical Floor Game (TFG) yang digelar oleh Polres Barito Utara bertempat di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Selasa (6/2/2024). Foto: Pemkab Barito Utara Pemkab Barito Utara Apresiasi Kegiatan Tactical Floor Game (TFG) Tentang Pengamanan Pemilu Tahun 2024

Latest News

Aroma Menyengat Ungkap Penemuan Jenazah Perempuan di Warukin, Polisi Dalami Kasus Kematian
Berita Juni 7, 2026
Sidang
Sidang Sengketa Pembagian Harta Pascaperceraian Masuki Tahap Pembuktian
Hukum & Peristiwa Juni 7, 2026
DPC PERADI Banjarmasin
DPC PERADI Banjarmasin Gelar Syukuran atas Dikabulkannya PK Kepengurusan PERADI oleh MA
KALIMANTAN SELATAN Juni 7, 2026
Lingkungan hidup
Hari Lingkungan Hidup 2026, Kalteng Siap Wujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
KALIMANTAN TENGAH Juni 7, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?