lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan iPad di Banjarbaru dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Menurut majelis hakim yang menyidangkan perkara yang dipimpin Fidiyawan Satriantoro SH, bersama dua hakim anggota Arif Winarno SH dan Febi Desry SH, dalam berkas putusan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (6/2/2024) kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal asal 3 Ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hingga kedua terdakwa, masing-masing atas nama terdakwa AR dijatui hukuman selama 3 tahun penjara, denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 4 bulan pidana kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp447.645.545,00 atau subsidair 6 bulan penjara
Kemudian terdakwa MJS dijatuhi hukuman dengan hukuman berupa selama 1 dan 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan
Putusan yang diberikan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut kedua terdakwa dengan pasal pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,.
Untuk terdakwa AR dituntut selama 5 tahun penjara, dengan pidana denda sebesar Rp.250.000.000 subsidair 6 bulan Penjara dan pidana uang pengganti sebesar Rp. 182.654.545 sub 2 tahun dan 6 bulan penjara
Terdakwa MJS dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan pemjara, pidana denda sebesar Rp.200.000.000 atau subsidair 5 bulan kurungan.


