lenterakalimantan.com, TANJUNG – Total 280 petugas pengelola tempat ibadah di Kabupaten Tabalong, Kalseltelah menerima insentif triwulan pertama.
Adapun insentif triwulan pertama itu langsung diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani, pada Sabtu (16/3), di Pendopo Bersinar Pembataan.
Pada rinciannya, 280 petugas pengelola tempat ibadah tersebut, terdiri petugas pengelola masjid sebanyak 235 orang, gereja 44 orang dan pure 1 orang.
Dilaporkan oleh Kepala Bagian Kesra Setda Tabalong, Alipansyah, bahwa pemberian insentif yang dilaksanakan untuk tiga bulan atau triwulan pertama terhitung dari Januari, Februari dan Maret 2024.
Lanjut Alpiansyah, adapun besaran insentif setiap bulan per tempat ibadah sebesar Rp 500 ribu, dipotong pajak 5 persen, kemudian jumlah yang dibayarkan untuk triwulan masing-masing sebesar Rp 1.500.000 dengan dipotong pajak Rp 90 ribu, sehingga masing petugas pengelola tempat ibadah menerima sebesar Rp1.410.000 ribu untuk 3 bulan.
Sementara, Bupati Anang Syakhfiani menyampaikan, memang tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan insentif bagi petugas pengelola tempat ibadah, karenanya ada pemerintah daerah yang memberikan dan ada yang tidak.
“Akan tetapi ini sebagai wujud perhatian Pemerintah Tabalong, walaupun nilainya kecil sekali. Kebijakan dan perhatian pemerintah Tabalong juga terhadap para ketua RT, sekarang mereka mendapatkan insentif yang sama Rp 500 ribu per bulan,” ujarnya.
Semua perhatian dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tabalong, hal itu didukung dengan semakin meningkatnya pendapatan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Anang menyampaikan pamitan kepada para petugas pengelola tempat ibadah, karena tinggal 1 hari lagi jabatannya sebagai bupati akan berakhir.
“Mohon maaf jika selama menjalankan tugas ada terdapat kesalahan maupun kekhilafan,” tandasnya.


