lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas melaksanakan sosialisasi terkait perundang-undangan dengan tema “Tugas dan Fungsi Ketua RT dalam Melaksanakan Tugas Aparat Negara”.
Ia menghargai peran penting para Ketua Rukun Tetangga (RT).
Menurutnya, Ketua RT merupakan ujung tombak penyampaian aspirasi masyarakat.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta fasilitas dan kesejahteraan Ketua RT lebih ditingkatkan lagi guna menunjang kinerja pemerintahan di tingkat dasar.
“Perlu kita ketahui, RT adalah bagian dari pemerintahan yang tugasnya mengayomi dan melaksanakan pemerintahan. Kalau dalam struktur negara, RT ini adalah kepala daerah yang paling kecil karena dia di pilih rakyat secara demokrasi,” ucapnya, Selasa (2/4/2024) siang.
Ia juga menjelaskan, Ketua RT adalah menjalankan amanah mewakili rakyat dalam menjalankan tugas-tugas untuk memfasilitasi dengan pemerintah di atasnya, yaitu lurah, camat, walikota, gubernur, dan seterusnya.
“Hanya saja kita akui ketua RT bagian yang perlu menjadi perhatian pemerintah karena tugas sehari-harinya 1×24 jam sangat penuh. Tapi, fasilitas kesejahteraannya masih kurang. Karena itu lah karena undang-undangnya seperti itu, apa yang menjadi problem akan menjadi catatan. Mudah-mudahan terkait tugas RT akan menjadi tambahan aturan dalam pembinaan masalah desa,” ucap politisi senior PKB ini.
Ia menambahkan, yang paling penting adalah Ketua RT ini bagian dari pemerintahan paling bawah, karenanya perlu diperhatikan fasilitas dan kesejahteraannya agar dalam menjalankan tugas yang diberikan pemerintah di atasnya bisa bejalan dengan baik.
“Saya berharap ketua RT ini nantinya mendapatkan fasilitas dan kesejahteraan yang layak,” pungkasnya.


