lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Winarto kepada seluruh jajaran Polresta Banjarmasin laksanakan ungkap kasus Narkotika yang digelar di lobi Satres Narkoba.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K., MH menerangkan kasus ini terungkap merupakan dari hasil periode Februari hingga April 2024.
“Kita memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 13.695 ekstasi, 177,27 gram serbuk ekstasi dan 226,1 sabu,” terang Sabana. Kamis (18/4/2024).
Kapolresta Banjarmasin juga menyebutkan dari barang bukti yang dimusnahkan ini sudah menyelamatkan 17.529 jiwa.

“Hsil pemusnahan ini terdiri dari 17 laporan yang diantaranya 13 kasus yang diungkap Polresta Banjarmasin, 2 kasus dari Polsek Banjarmasin Barat, satu Polsek Banjarmasin Tengah dan satu kasus dari Sat Polairud Polresta Banjarmasin,” ungkapnya.
Kemudian ia juga menjelaskan total keseluruhan dalam pemusnahan ini jika diuangkan bernilai Rp7,4 Miliar.
“Adapun untuk total keseluruhan mencapai Rp 7,4 Miliar,” jelas Kapolresta Banjarmasin.
Dalam pemusnahan tersebut turut hadir Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, SH.,S.I.K.,MH, Kasat Resnarkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa S.H., S.I.K., M.H, Perwakilan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota serta perwakilan LKBH yang akan mendampingi para tersangka selama menjalani proses persidangan.


