lenterakalimantan.com, JAKARTA – Guna menyempurnakan substansi Raperda mengenai perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara serta menindaklanjuti atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), DPRD Barut melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
Delegasi yang berjumlah 20 orang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini. M. IP dan diterima oleh Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah DR. Sri Nuryanti didampingi Deliyanti Ganesha selaku koordinator BRIN Wilayah Kalimantan Tengah, Rabu (29/5/2024).
Ketua DPRD Barut Hj Mery Rukaini M. IP menguraikan maksud kunjungan kerja guna mendapatkan pemahaman yang lengkap terhadap keberadaan BRIDA atau BAPPEBRIDA.
Serta mengharapkan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah mampu memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap kemajuan daerah melalui penyusunan program kerja yang lebih terarah, implementasi pelaksanaan kinerja yang lebih efektif dan penggunaan sumberdaya yang efisien.
Menyikapi atas kunjungan DPRD Barut tersebut DR. Sri Nuriyanti, MA mengapresiasi kunjungan tersebut, Ia menjelaskan Tugas dan fungsi BRIN dan BRINDA atau BAPPERINDA.
Ia pun mengingatkan untuk segera pembentukan perda dengan terbitnya permendagri no 7 tahun 2023 tentang Pedoman pembentukan dan Nomenklatur BRIDA.
Di Akhir diskusi Ketua DPRD Barito Utara IMery Rukaini, menyampaikan akan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ini.
“Kami akan segera mengagendakan tahapan penyelesaian Raperda perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.