lenterakalimantan.com, RANTAU – DPRD Kabupaten Tapin menggelar rapat paripurna yang menandai penutupan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan penanaman modal. Acara ini berlangsung di ruang rapat DPRD Tapin pada Selasa (30/4/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tapin, Yamani, turut dihadiri oleh Wakil Ketua 1 DPRD Tapin, H. Midfay Syahbani, Sekretaris Daerah, Dr. H. Sufiansyah MAP, Sekretaris DPRD Tapin, Noor Ifansyah, serta anggota DPRD Tapin, pimpinan SOPD, para camat, Direktur RSUD Datu Sanggul, Direktur PDAM, Perwakilan Kantor Kementerian Agama, kepala bagian, dan instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Penjabat (PJ) Bupati Tapin, M. Syarifuddin, menyampaikan apresiasi atas kesuksesan rapat paripurna ini. Ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tapin atas komitmen dalam menyelesaikan proses pembahasan dengan baik dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap Ranperda ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar PJ Bupati Tapin.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan dokumen perencanaan penanaman modal di daerah, serta pembuatan road map atau master plan untuk menggali potensi-potensi yang bisa dikembangkan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
Persetujuan bersama terhadap Ranperda ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tahap selanjutnya, peraturan daerah ini akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor register peraturan daerah sebelum diundangkan.
Fraksi lainnya, termasuk Fraksi Kebangkitan Bangsa, juga menyatakan dukungannya terhadap Ranperda ini dengan catatan, antara lain, perlu dilakukan sosialisasi oleh pemerintah daerah.


