lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) melakukan memusnahkan barang bukti (barbuk) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barbuk digelar di samping halaman depan kantor, Kamis (16/5/2024).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tala, Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, BNNK, Polres Tala, Kodim 1009/Tala dari Rumah Sakit Hadji Boejasin, dan Kepala Satpol PP dan Damkar Tala.
Pemusnahan Barbuk ini dari 6 perkara yang ditangani Kejari Tala. Seperti 51 perkara narkotika, 4 perkara senjata tajam/penganiayaan, minyak dan gas bumi/penambangan 2 perkara, pencurian/ penipuan/penadahan/penggelapan 5 perkara, kesehatan 3 perkara dan 6 perkara pencabulan/ kesusilaan/ pornografi/fidusia/pembunuhan.
Narkotika, seberat 9,2 gram jenis sabu termasuk alat hisap sabu, timbangan digital, handphone dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke bak yang sudah disediakan.
Alat komunikasi handphone yang digunakan pelaku dihancurkan menggunakan palu. Alat hisap bong dibakar dimusnahkan beserta barang bukti perkara yang lain. 4 perkara senjata tajam, dipotong menggunakan mesin.
Kajari Tala Teguh Imanto mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa narkoba sebanyak 9,2 gram dari 51 perkara yang ditangani.
Menurutnya, barbuk dari perkara narkoba, selain di musnahkan sebagian dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan dijadikan barang bukti persidangan.
Teguh Imanto berpesan hati-hati kepada masyarakat Tala soal narkoba perkaranya sangat tinggi di wilayah setempat, hampir tiap minggu pihaknya menerima laporan perkara barang haram tersebut dibandingkan dengan perkara lain.
“Kami mengajak masyarakat Tanah Laut bagaimana caranya bebas narkoba,”ajaknya.
Ia bilang, hampir 70 persen Pengadilan Negeri Pelaihari menerima pelimpahan dari Kejaksaan masalah Narkoba.


