lenterakalimantan.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru, melalui Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat melaksanakan penyerahan bantuan keuangan partai politik (Parpol) dari APBD.
Hal itu merupakan hasil Pemilu 2019 yang dianggaran 2024 bertempat di satu Aula satu Hotel di Kotabaru, Rabu (8/5/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekda H Said Akhmad, Kepala Kesbangpol Melinda Ratna Agustin, Ketua KPU Kotabaru andi Muhammad Saidi, komisioner Bawaslu, serta perwakilan 12 Parpol Pemilu 2024 .
Di acara tersebut Sekda Said Akhmad mengatakan penyerahan bantuan keuangan kepada parpol di Kotabaru sesuai dengan Undang-Undang, Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang atas perubahan atas Pemendagri Nomor 36 tahun 2018 ,
“Kewajiban pemerintah daerah dalam APBD untuk menyerahkan bantuan keuangan ke parpol pemenang pemilihan legislatif yang duduk di DPRD, karena kita akan ada pergantian anggota DPRD di Oktober 2024, jadi kita tidak bayar semuanya dan 4 bulan ke depannya sisanya akan diserahkan kembali dari bantuan sisa APBD 2024,” kata Sekda Said.
Lebih lanjut Sekda Said juga mengatakan dari hasil audit BPK secara administrasi parpol dinilai bagus dan juga berkomitmen dengan hasil bantuan ini sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan yang sudah disepakati bersama pemerintah daerah.
Sebelum acara berakhir, Sekda Said bersama Kepala Kesbangpol, KPU, Bawaslu menyerahkan secara simbolis bantuan keuangan kepada 12 perwakilan parpol yang hadir.


