lenterakalimantan.com, PARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan mematikan tidak ada pasangan calon (paslon) yang menempuh jalur independen di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPU Balangan telah menyampaikan persyaratan bagi paslon perseorangan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Balangan No 514 tahun 2024 yang mengatur ketentuan sebanyak 9.602 orang dukungan, minimal menguasai 5 kecamatan dari 8 yang ada di Balangan.
Pendaftaran calon perseorangan dibuka sejak 8 sampai 12 Mei, hingga batas waktu yang ditentukan tidak satupun berkas pendaftaran yang mendarat di KPU Balangan.
“Tidak ada Paslon yang mendaftarkan diri di jalur perseorangan, hingga batas waktu yang ditentukan, secara otomatis tidak ada paslon independen dalam kontestasi peserta Pilkada Balangan tahun ini,” ungkap Ketua KPU Balangan Ahmad Turjani, Selasa (14/5/2024).
Terkait hal ini, Komisioner KPU Balangan Muhammad Salaman menyampaikan, sementara ini pihaknya tengah menyiapkan pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara di Pilkada mendatang.
“Saat ini, sebagaimana diketahui masih dalam proses tahapan wawancara bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan seleksi Administrasi untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ucapnya.
Dirinya menyebutkan bahwasanya, untuk Paslon Cabub dan Cawabub yang diusung oleh Partai Politik (Parpol), nantinya pada bulan Agustus 2024 mendatang baru memasuki tahapan pendaftaran bagi para kontestan Pilkada.
“Pada bulan Agustus baru dibuka pendaftaran Paslon bagi kepala daerah yang diusung masing-masing parpol,” pungkasnya.


