lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Prodi Gizi Program Diploma III Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Banjarmasin melaksanakan kegiatan field study (Kuliah Lapangan) ke Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru, Kamis (2/5/2024).
Kuliah Lapangan dengan tema “Perlindungan Tenaga Kesehatan Dan Penyelesaian Sengketa Medis Di Rumah Sakit”.

Kuliah Lapangan salah satu bagian dari perkuliahan Hukum Kesehatan guna memberikan materi tambahan untuk membantu memberikan pemahaman empiris kepada mahasiswa tentang bagaimana Perlindungan tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Penyelesaian Sengketa di Rumah Sakit.
Dari data ada 49 Mahasiswa semester IV yang hadir dan didampingi langsung dosen pengampu mata kuliah Hukum Kesehatan Prodi Gizi Kemenkes Banjarmasin Masrudi Muchtar, SH.MH.
Masrudi mengatakan ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa karena mereka nantinya akan menjadi Tenaga Kesehatan yang memiliki kewajiban memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat.
Terlebih Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara normatif memberikan perlindungan hukum kepada Tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan
Kesehatan Pasien” , Ujarnya
Ia menambahkan pelayanan kesehatan tidak selalu memberikan hasil seperti yang diharapkan pasien. Pasien dapat merasa tidak puas atau tidak menerima proses maupun hasil pelayanan kesehatan yang diperolehnya.
Sebab Pasien memandang penyebab ketidakpuasan ini merupakan kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan.
“Inilah pemicu munculnya sengketa medis, dan mahasiswa yang nantinya akan menjadi Tenaga Kesehatan sangat perlu diberikan pengetahuan empiris tentang bagaimana Penyelesaian Sengketa Medis dan Perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kesehatan di Rumah Sakit,”papar Masrudi.
Masrudi berterima kasih kepada pihak Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru yang telah memfasilitasi kuliah lapangan ini sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan lancar.
Sementara, Harun Arrasyid, S.Kep, M.H. Kes, Kasi Sarana dan Prasarana Medik Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru
Menyambut baik kegiatan kuliah lapangan.
Menurut Harun bahwa Sengketa medis adalah perselisihan yang dapat terjadi antara pasien dengan tenaga kesehatan, atau antara pasien dengan rumah sakit/fasilitas kesehatan.
“Sengketa medis dapat muncul sebelum, saat, maupun pasca perawatan,” papar Harun saat menjadi narasumber menyampaikan materi tentang Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.
Ia juga menerangkan mekanisme penyelesaian sengketa medis di Rumah Sakit Idaman Banjarbaru sama seperti Rumah Sakit pada umumnya di Indonesia.
Yakni, rujukannya adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Undang-undang kesehatan diatur bahwa untuk menyelesaikan sengketa medis secara hukum harus terlebih dahulu dilakukan mediasi, Ujarnya.
Cukup menarik dalam kegiatan tersebut dimana usai penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan mahasiswa dan mahasiswi.
Para mahasiswa dan mahasiswi cukup aktif, banyak pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para mahasiswa maupun mahasiswi seputar Perlindungan tenaga kesehatan, malpraktek medis, dan Penyelesaian Sengketa Medis Di Rumah Sakit.
Seluruh pertanyaan dari para penanya dijawab langsung oleh narasumber sehingga dapat menjawab rasa penasaran dari para mahasiswa dan mahasiswi.


