lenterakalimantan.com, PARINGIN – Jajaran Polres Balangan berhasil menyelamatkan seorang pelajar asal Banjarmasin yang menjadi korban kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berhasil mengamankan sebanyak 7 pelaku.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin dalam keterangannya menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya media sosial, korban yang meminta pertolongan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan 7 orang pelaku yang membawa korban, di mana sebelumnya korban sempat diperjualbelikan melalui aplikasi MiChat,” ucapnya saat pers rilis, Rabu (19/6/2024).
Kapolres Balangan menjelaskan, korban sendiri dibawa pelaku sekitar tiga minggu, pada awal Mei 2024, korban merupakan warga Banjarmasin yang berstatus sebagai pelajar.
“Karena ada permasalahan di keluarga, tersangka AZ dan MA menjemput korban di kediaman, maka dari sinilah para tersangka mulai melancarkan aksinya,” beber AKBP Riza Muttaqin kepada awak media.
Sementaraa itu, Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Pengestu mengatakan, korban dengan inisial SH dijemput oleh AZ dan MA, yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
“Tersangka AZ dan MA menjemput korban SH di rumah, dengan alasan permasalahan keluarga, dan dari sinilah awal perjalanan mereka membawa korban ke Kabupaten Tanah Bumbu selama dua minggu,” ujarnya.
Saat dilakukan pendalaman, Polres Balangan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka membawa korban yang sebelumnya sempat diperjualbelikan melalui aplikasi, sekitar tiga minggu dari awal Mei 2024.
“Setelah di Kabupaten Tanah Bumbu, para tersangka membawa korban ke Grogot Kaltim, kemudian ke Banjarmasin, Tanah Bumbu, Balikpapan dan terakhir di Kabupaten Balangan, setelah diketahui selama tiga hari, alhamdulillah Polres Balangan berhasil mengamankan korban dan menangkap ke tujuh orang pelaku ” jelas Iptu Galuh.
Dia menambahkan, anggota Satreskrim Polres Balangan berhasil mengamankan para tersangka beserta korban saat diketahui berada di Desa Haur Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.
“Dari ketujuh tersangka yang diamankan, empat diantaranya pria berinisial IS, AF, AZ dan MB, sedangkan tersangka perempuan berinisial MA, NR dan NA, para tersangka juga memiliki peran yang berbeda-beda,” pungkas Iptu Galuh.


