lenterakalimantan.com, PARINGIN – Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (49) warga Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.
Pelaku diketahui kedapatan membawa 6 paket narkoba jenis sabu di jalan Desa Munjung, Kecamatan Batumandi, Balangan, Minggu (9/6/2024) malam.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo beserta jajaran di wilayah Kecamatan Batumandi.
Hal ini disampaikan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono
“Tersangka SY, berhasil ditangkap di jalan Desa Munjung RT 4, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, setelah terbukti membawa 6 paket sabu,” ucapnya, Senin (10/6/2024).
Iptu Eko mengatakan, SY ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, sehingga pihak kepolisian bergegas menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan, selanjutnya jajaran Satresnarkoba Polres Balangan memberhentikan dan melakukan penggeledahan.
“Hasilnya, satu nama sudah dikantongi, dan SY berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam, dengan nomor polisi DA 2061 YA yang sedang melintas,” katanya.
Iptu Eko menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan petugas berhasil menemukan 6 paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di antara celana dan pinggang.
Pelaku SY pun mengakui, namun tidak mau menyebutkan dari mana barang tersebut didapatkan.
“Tersangka dibekuk terkait dugaan peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu Eko.
Atas tindakan dan perbuatannya, SY terpaksa diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yang didapat dari SY berupa 6 paket sabu dan sepeda motor yang dikendarainya guna dijadikan sebagai barang bukti.
Perihal seringnya tindak pidana narkotika jenis sabu yang marak terjadi, Iptu Eko meminta bantuan dan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Balangan.
“Partisipasi masyarakat sangat berguna bagi kepolisian, untuk bersama-sama memerangi dan memberantas peredaran narkoba, tanpa peran dan kepedulian masyarakat semuanya akan berjalan sia-sia, berani melapor itu baik,” tandas Iptu Eko.


