lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di Jalan Nan Sarunai, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kamis (3/9/2026) dini hari.
Penertiban yang dipimpin Kasat Lantas AKP Oki Hermawan tersebut telah dilaksanakan sejak Rabu (2/9/2026) malam. Selain di Jalan Nan Sarunai, patroli juga menyasar sejumlah titik rawan lainnya, seperti Jalan Stadion dan Jalan Ir. P. H. M. Noor di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mengungkapkan bahwa para pengendara yang diamankan sebagian besar masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Para pengendara masih berstatus pelajar SLTP dan SLTA serta tidak memiliki SIM,” ujar IPTU Heri, Kamis (3/9/2026).
Baca juga: Diduga Cemburu, Pelaku Pembunuhan di Desa Warukin Berhasil Ditangkap Polisi
Patroli mobile tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, menjaga ketertiban umum, serta mengantisipasi aksi balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun pelaku itu sendiri.
Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada jam-jam rawan di malam hingga dini hari.
“Selain berisiko memicu gangguan kamtibmas, aktivitas malam hari tersebut juga dapat mengganggu konsentrasi belajar siswa di sekolah,” tegas Heri.
Para pelanggar selanjutnya diberikan pembinaan oleh petugas sebelum kendaraan diamankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Rizki


