lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Setelah melalui proses hukum cukup panjang dalam mempertahankan lahan miliknya, akhirnya PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PKIS), menguasai kembali hak mereka.
Ini setelah Darna selaku tergugat yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pencurian secara sukarela menyerahkan lahan yang sempat dikuasainya kepada PT PKIS, yang berlokasi di Kintap.
Proses penyerahan lahan milik PT PKIS oleh Darna dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pelaihari,dihadapan dan disaksikan
Ketua PN Pelaihari Bayu Agung Kurniawan, S.H., serta Panitera H.M. Zailani.
Dari PT PKIS selaku pemohon eksekusi diwakili Direktur Utama Rojali Rahman, S.Hut., M.H., didampingi kuasa hukumnya M. Supian Noor, S.H., M.H.
Sementara itu, Darna selaku termohon Eksekusi hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Agus Rismalian Nor, S.H.
“Penyerahan lahan oleh Darna kepada PT PKIS sebenarnya upaya ekseskusi yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Pelaihari, sesuai dengan Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli memasuki babak penting setelah putusan berkekuatan hukum tetap,”ujar Supian.
Lanjut Supian, dengan penyerahan secara sukarela yang dilakukan Darna, jadi pihak
Pengadilan Negeri Pelaihari, tidak perlu lagi melakukan eksekusi secara paksa.
” Karena trmohon eksekusi menyatakan menerima putusan dan bersedia menyerahkan secara sukarela objek sengketa kepada PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PKIS),” ungkap Supian.
Menurut Supian, ini menjadi contoh bahwa putusan perdata yang telah inkracht pada prinsipnya dapat dilaksanakan secara sukarela tanpa harus berujung pada eksekusi paksa.
Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan penting karena dibuat dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Berdasarkan dokumen kesepakatan para pihak, sengketa tersebut sebelumnya telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak pada 8 Mei 2026. Karena tidak ditempuh upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan, putusan kemudian dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap yang diterbitkan Pengadilan Negeri Pelaihari tertanggal 3 Juni 2026.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan belum sepenuhnya dilaksanakan secara sukarela, PT PKIS kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari.
Namun dalam proses menuju pelaksanaan eksekusi tersebut, muncul perkembangan konstruktif.
Termohon Eksekusi, dengan didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan itikad untuk mematuhi putusan dan menyerahkan objek sengketa secara sukarela.
Sikap tersebut kemudian diterima PT PKIS dengan syarat penyerahan dilakukan secara nyata, penuh, tanpa syarat dan sesuai dengan objek sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan.
Salah satu substansi terpenting dalam kesepakatan tersebut adalah pernyataan termohon eksekusi untuk mengakui, menerima, menghormati dan melaksanakan secara sukarela Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Dengan demikian, kesepakatan para pihak bukan merupakan kesepakatan baru yang mengubah substansi putusan.
Justru sebaliknya, dokumen tersebut secara tegas menempatkan perdamaian sebagai mekanisme pelaksanaan sukarela terhadap putusan yang telah inkracht.FRA


