lenterakalimantan.com, SAMARINDA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat struktur tata kelola sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan menetapkan tiga Komisaris Independen untuk periode 2026–2030.
Ketiga nama tersebut ditetapkan setelah seluruh tahapan seleksi Komisaris Independen BUMD Kaltim Tahun 2026 rampung dilaksanakan.
Berdasarkan Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur tentang Hasil Akhir Komisaris Independen BUMD Kaltim Tahun 2026, tiga nama yang ditetapkan yakni Franxisca Mariani sebagai Komisaris Independen PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (Perseroda).
Selanjutnya, Rudi Hartono dipercaya sebagai Komisaris Independen PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda), sedangkan Rudiansyah ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Ketiganya akan menjalankan tugas sebagai Komisaris Independen pada masing-masing BUMD selama periode 2026–2030.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya melengkapi unsur tata kelola perusahaan, khususnya dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Keberadaan Komisaris Independen diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan secara profesional serta memastikan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang berlaku.
Dalam pengumuman hasil akhir seleksi tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim juga menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Hasil seleksi itu selanjutnya diumumkan untuk diketahui dan disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.


