lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru gelar rapat paripurna yang membahas terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat ke-8 tahun siding 2023-2024.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan ada dua Raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna ini yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Raperda tentang rencana pembangunan jangka Panjang daerah (RPJPD) Tahun 2024-2025.
“Raperda akan kita bahas sesui mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di Kotabaru, Senin (10/6/2024).
Syairi juga menambahkan kedua Raperda tersebut nanti akan ditindaklanjuti semua fraksi agar di proses serta dikaji sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad menyampaikan, dua buah Raperda diantaranya Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2024-2025 merupakan gambaran keberhasilan Kotabaru.
Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagi bentuk laporan keuangan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas Pemkab Kotabaru dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain implementasi sismten akuntansi keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Selain itu bertujuan memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi dilakukan Pemkab Kotabaru di tahun anggaran 2023,” kata Said Akhmad.
Sekda juga memaparkan laporan keuangan Pemkab Kotabaru tahun 2023 menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual, sebagai pelaksanaan PP nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.
Yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
“Tentungnya dengan kerjasama dan kemitraan yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, segala kendala dan permasalahan akan dapat kita atas bersama,” jelas Said Akhmad.
Lebih lanjut, Said Akhmad juga menyampaikan, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2024-2025 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun
Yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan dan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).


