• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari Balangan Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Korupsi Pengadaan Hewan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari Balangan Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Korupsi Pengadaan Hewan
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Kejari Balangan Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Korupsi Pengadaan Hewan

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Kegiatan pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus korupsi di Dinas Pertanian di Kejari Balangan
Kegiatan pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus korupsi di Dinas Pertanian di Kejari Balangan
SHARE

lenterakalimantan.com, PARINGIN – Kejaksaan Negeri Balangan menerima pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian, Rabu (5/6/2024)

Berdasarkan siaran pers Nomor : PR – 17 /O.3.22/Dsb.4/06/2024, yang dibuat Kasi Intel Kejari Balangan Dimas Satria Putra,S.H, dan diterima Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, bahwa kegiatan pengembalian kerugian keuangan negara bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Balangan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak / Unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana Rahmadi S.Pt sebesar Rp 3.563.542.223,04,-

Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Menyatakan terdakwa Rahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Bahwa sebelumnya uang sebesar Rp 3.563.542.223,04,- tersebut diserahkan oleh terpidana Rahmadi ketika proses penyidikan secara bertahap yaitu dengan rincian Uang sejumlah Rp 79.900.000,00,- Uang sejumlah Rp170.100.000,00,- ; Uang sejumlah Rp100.000.000,-; Uang sejumlah Rp1.204.134.395,00,-; Uang sejumlah Rp1.297.811.800,00,- Uang sejumlah Rp416.104.761,00,-; Uang sejumlah Rp295.491.267,00,-yang uang tersebut di kemudian dititipkan dalam RPL 151 KN Balangan di Bank BRI Cabang Pembantu Paringin.

“Atas putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap maka uang sebesar Rp 3.563.542.223,04,- ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Balangan. Yang hari ini uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 ,-sebagai kerugian keungan negara kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui Bank Kalsel,”jelas Yuni Priyono SH MH.

Terpopuler

Pemkot Banjarbaru
Pemkot Banjarbaru Perkuat Peran Bunda PAUD untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Syukuri Hari Jadi Ke-64, Pemkab HST Gelar Salat Hajat Bersama

Kasat Polairud Ungkap Identitas Korban yang Menceburkan Diri di Jembatan Basirih

DPRD Kotabaru Gelar RDP Bersama Pihak Eksekutif dan FKMB-DK Terkait Jalan Tarjun-Serongga

Kejari Kotabaru Blender Narkotika

Bupati dan Wakil Bupati Tala Terima SK Mendagri, Siap Bekerja Bersama Rangkul Semua

Pelindo Batulicin Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Rapat Koordinasi Lintas Instansi

Kapolresta Banjarmasin Tinjau Gudang Logistik

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Lantik 321 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

DPRD Kapuas Soroti SDM dan Anggaran di Balik Peringatan Hari Otda

Pemkab HST Tegaskan Tambang Galian C Sepenuhnya Kewenangan Pemprov Kalsel

TAGGED:Kejari balanganParinginPengembalian Kerugian Keuangan NegaraPerkara Korupsi Pengadaan Hewan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menekan sirine tanda dimulainya pembangunan kantor DPRD Kalsel dan peletakan batu pertama pembangunan rumah jabatan gubernur di kawasan perkantoran Gubernuran di Banjarbaru, Rabu (5/6/2024). Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com Gedung DPRD Kalsel dan Rumah Dinas Gubernur Ditargetkan Rampung 2026 di Banjarbaru
Next Article Pj Bupati Syamsir kunjungi korban banjir di Desa Asam-Asam, Jorong, Tanah Laut. Foto: Warga Desa Asam-Asam. Tinjau Lokasi Banjir di Asam-Asam Tala, Pj Bupati Salurkan Bantuan, Kades: Warga Ucapkan Terima Kasih

Latest News

Pemkot Banjarbaru
Tekan Inflasi, Pemkot Banjarbaru Siapkan Operasi Pasar dan Gerakan Pangan Murah
KALIMANTAN SELATAN Juli 20, 2026
Titik Baca Digital
IAD Kejari Banjarmasin dan Dispersip Luncurkan Titik Baca Digital
KALIMANTAN SELATAN Juli 20, 2026
DWP Kotabaru
Wujudkan Keluarga Sehat, DWP Kotabaru Sosialisasikan Pentingnya Rumah Layak Huni
KALIMANTAN SELATAN Juli 20, 2026
raffa
Raffa dan Siti Fatimah Terpilih sebagai Putra-Putri Pariwisata Balangan 2026
KALIMANTAN SELATAN Juli 20, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?