• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari Balangan Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Korupsi Pengadaan Hewan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari Balangan Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Korupsi Pengadaan Hewan
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Kejari Balangan Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Korupsi Pengadaan Hewan

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Kegiatan pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus korupsi di Dinas Pertanian di Kejari Balangan
Kegiatan pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus korupsi di Dinas Pertanian di Kejari Balangan
SHARE

lenterakalimantan.com, PARINGIN – Kejaksaan Negeri Balangan menerima pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian, Rabu (5/6/2024)

Berdasarkan siaran pers Nomor : PR – 17 /O.3.22/Dsb.4/06/2024, yang dibuat Kasi Intel Kejari Balangan Dimas Satria Putra,S.H, dan diterima Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, bahwa kegiatan pengembalian kerugian keuangan negara bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Balangan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak / Unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana Rahmadi S.Pt sebesar Rp 3.563.542.223,04,-

Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Menyatakan terdakwa Rahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Bahwa sebelumnya uang sebesar Rp 3.563.542.223,04,- tersebut diserahkan oleh terpidana Rahmadi ketika proses penyidikan secara bertahap yaitu dengan rincian Uang sejumlah Rp 79.900.000,00,- Uang sejumlah Rp170.100.000,00,- ; Uang sejumlah Rp100.000.000,-; Uang sejumlah Rp1.204.134.395,00,-; Uang sejumlah Rp1.297.811.800,00,- Uang sejumlah Rp416.104.761,00,-; Uang sejumlah Rp295.491.267,00,-yang uang tersebut di kemudian dititipkan dalam RPL 151 KN Balangan di Bank BRI Cabang Pembantu Paringin.

“Atas putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap maka uang sebesar Rp 3.563.542.223,04,- ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Balangan. Yang hari ini uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 ,-sebagai kerugian keungan negara kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui Bank Kalsel,”jelas Yuni Priyono SH MH.

Terpopuler

Disdukcapil
Disdukcapil Balangan Evaluasi Pelayanan melalui FKP dan Tindak Lanjut Hasil SKM
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemkab Tabalong Tingkatkan Kapasitas Pengurus BUMDes untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkab Banjar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

TNI – Polri Siap Kawal dan Sukseskan PSU Di Tapin

Brak! Kecelakaan Maut Pick up vs Truk di Binjai Pirua HST, Tiga Korban Dinyatakan Tewas

Pasar Tani DPD PKS Tabalong Bantu Petani Binaan dan Ringankan Beban Warga

Terus Perluas Ekspansi di Kalimantan Selatan, Maxim Jangkau Kota Tanjung Tabalong

Dorong Sinkronisasi Pembangunan Nasional, Gubernur Kaltim Teken Kolaborasi Satu Data Indonesia

Sejalan Dengan Keinginan Menghadirkan 100 Rumah Tahfids, Bupati Anang Syakfiani Apresiasi Berdirinya Ponpes dan Rumah Tahfidz

Penyusunan RPJPD, Mujiyat Inginkan Adopsi Keunggulan Kota Besar

Gubernur Kalsel Lantik Muhammad Syarifuddin sebagai Sekda dan 18 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

TAGGED:Kejari balanganParinginPengembalian Kerugian Keuangan NegaraPerkara Korupsi Pengadaan Hewan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menekan sirine tanda dimulainya pembangunan kantor DPRD Kalsel dan peletakan batu pertama pembangunan rumah jabatan gubernur di kawasan perkantoran Gubernuran di Banjarbaru, Rabu (5/6/2024). Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com Gedung DPRD Kalsel dan Rumah Dinas Gubernur Ditargetkan Rampung 2026 di Banjarbaru
Next Article Pj Bupati Syamsir kunjungi korban banjir di Desa Asam-Asam, Jorong, Tanah Laut. Foto: Warga Desa Asam-Asam. Tinjau Lokasi Banjir di Asam-Asam Tala, Pj Bupati Salurkan Bantuan, Kades: Warga Ucapkan Terima Kasih

Latest News

DPP FABEM-SM
FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi MBG hingga ke Akar
Nasional Juni 4, 2026
SDGs
Libatkan Non-Pemerintah, Pemprov Kalteng Perkuat Penyusunan RAD SDGs 2026–2030
KALIMANTAN TENGAH Juni 4, 2026
Disdikbud
Perkuat Fondasi Pendidikan, Disdikbud Tala Luncurkan 5 Program Unggulan PAUD
KALIMANTAN SELATAN Juni 4, 2026
Jembatan garuda
Masuk Fase Baru, Struktur Menara Jembatan Garuda Mulai Terbuka
KALIMANTAN SELATAN Juni 4, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?