lenterakalimantan.com, PARINGIN – Kejaksaan Negeri Balangan menerima pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian, Rabu (5/6/2024)
Berdasarkan siaran pers Nomor : PR – 17 /O.3.22/Dsb.4/06/2024, yang dibuat Kasi Intel Kejari Balangan Dimas Satria Putra,S.H, dan diterima Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, bahwa kegiatan pengembalian kerugian keuangan negara bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Balangan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak / Unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana Rahmadi S.Pt sebesar Rp 3.563.542.223,04,-
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Menyatakan terdakwa Rahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Bahwa sebelumnya uang sebesar Rp 3.563.542.223,04,- tersebut diserahkan oleh terpidana Rahmadi ketika proses penyidikan secara bertahap yaitu dengan rincian Uang sejumlah Rp 79.900.000,00,- Uang sejumlah Rp170.100.000,00,- ; Uang sejumlah Rp100.000.000,-; Uang sejumlah Rp1.204.134.395,00,-; Uang sejumlah Rp1.297.811.800,00,- Uang sejumlah Rp416.104.761,00,-; Uang sejumlah Rp295.491.267,00,-yang uang tersebut di kemudian dititipkan dalam RPL 151 KN Balangan di Bank BRI Cabang Pembantu Paringin.
“Atas putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap maka uang sebesar Rp 3.563.542.223,04,- ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Balangan. Yang hari ini uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 ,-sebagai kerugian keungan negara kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui Bank Kalsel,”jelas Yuni Priyono SH MH.