lenterakalimantan.com, RANTAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025. Rapat ini dilaksanakan di aula rapat DPRD Tapin pada Kamis (11/07/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tapin, H Yamani SAK MM, bersama Wakil Ketua 1, H Midfay Syahbani, dan Wakil Ketua 2, Hj Herni Mustika. Rapat tersebut juga dihadiri oleh PJ Bupati Tapin, M Syarifuddin MPd, Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah MAP, Sekretaris Dewan H Noor Ifansyah SKM, serta sejumlah asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, camat, kepala bagian, anggota DPRD Tapin, perwakilan Kantor Kementerian Agama Tapin, dan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, PJ Bupati Tapin, M Syarifuddin MPd, menyampaikan bahwa pembangunan Kabupaten Tapin pada tahun 2025 akan mengusung tema “Pemantapan Perekonomian Kerakyatan Guna Mewujudkan Kesejahteraan”. Pembangunan ini akan difokuskan pada peningkatan perekonomian masyarakat melalui prioritas pembangunan di bidang SDM, sosial, ekonomi kerakyatan, infrastruktur, dan ekonomi.
“Dengan menitikberatkan pada perekonomian masyarakat, diharapkan fondasi pembangunan daerah menjadi lebih kuat, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat di seluruh lapisan,” ujar Syarifuddin.
Syarifuddin menambahkan, pembangunan Kabupaten Tapin juga harus sejalan dengan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pusat, terutama dalam menghadapi isu global seperti resesi ekonomi dan berbagai isu internasional yang berdampak pada pembangunan.
Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tapin tahun 2024-2026, pemerintah menetapkan 15 prioritas pembangunan untuk tahun 2025, antara lain pengembangan kawasan pendidikan berbasis IT di Kecamatan Tapin Selatan, peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan, pengembangan perkebunan kerakyatan, peningkatan iklim investasi daerah, pembentukan perusahaan daerah Tapin, digitalisasi tata kelola keuangan daerah, serta peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur.
Selain itu, kebijakan juga mencakup pengoptimalan pengawasan terhadap potensi degradasi lingkungan hidup.
Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2025 mencakup pendapatan yang dianggarkan sebesar Rp2.164.686.603.009,00, pendapatan transfer sebesar Rp1.425.760.513.457,00, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp612.071.100.552,00.
Untuk belanja daerah, dianggarkan sebesar Rp2.259.626.603.009,00, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp1.548.925.986.845,00, belanja modal sebesar Rp553.489.552.864,00, belanja tidak terduga sebesar Rp25.000.000.000,00, dan belanja transfer sebesar Rp132.211.093.300,00.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp94.941.000.000,00, yang akan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar jumlah yang sama.


