lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin (Uvaya) Banjarmasin melaksanakan sosialisasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anti Bullying kepada warga Desa Malintang, Gambut, Banjar, Rabu (17/7/2024).
Kegiatan sosialisasi pencegahan KDRT dan anti Bullying dilaksanakan Fakultas Hukum Uvaya Banjarmasin kepada warga desa itu karena kepercayaan dari Kepala Desa (Kades), Malintang H Hamidan untuk digelar di kantor BPD setempat.
Acara tersebut dibuka dengan sambutan dari Kades Malintang Hamidan dan dari Dekan Fakultas Hukum Uvaya Banjarmasin Masrudi Muchtar SH MH.
Dalam acara tersebut menghadirkan narasumber Dr Safitri Wikan NS, SH MH, dengan moderator Annisa Hidayati SH MH selaku perwakilan Dosen FH Uvaya Banjarmasin.
Dalam paparan materi Dr Safitri Wikan NS, menjelaskan untuk melakukan pencegahan KDRT maka sangatlah penting menjaga marwah kehidupan rumah tangga dengan dibekali ilmu agama yang baik.
“Terutama suami sebagai kepala keluarga agar bisa menjadi pemimpin rumah tangga yang berakhlakul karimah dalam memberikan sikap-sikap contoh perilaku yang baik kepada anggota keluarganya untuk menghindari dampak terjadinya KDRT,” katanya.
Menurut Dr Safitri, bagaimanapun keadaan rumah tangga suami istri, tetap apabila kapalnya bocor yang patut disalahkan adalah suami sebagai kepala rumah tangga.
“Sejatinya, Islam juga melarang keras suami melakukan KDRT, karena pernikahan disyariatkan untuk membentuk keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang, saling ridho dan saling menjaga satu sama lain,” ujarnya.
Karena, jelas Dr Safitri, sebagaimana dikutip dalam Alquran Q.S Annisa ayat 34 dinyatakan bahwa kaum laki-laki adalah pelindung bagi kaum wanita (Ar-rijalu qawwamuna alan nisa).
Begitu pula di dalam negara hukum Indonesia tindakan melakukan KDRT dalam lingkup rumah tangganya sangatlah dilarang oleh aturan hukum positif yaitu dalam UU No. 23 Tahun 2004, dalam Pasal 49 ayat 1 dinyatakan bahwa ’Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.
“Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut,” jelasnya.
Menurut Dr Safitri, apabila sampai terjadi KDRT bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi/penelantaran keluarga maka diancam dengan ancaman pidana yang bervariasi paling singkat 3 tahun palinng lama 15 tahun dan denda paling sedikit 3 juta dan denda paling banyak 500 juta , hal ini terkait sanksi pidananya diatur dalam Pasal 44,45,45,49 UU No. 23 Tahun 2004.
“Jangan sampai tindakan KDRT dalam rumah tangga seseorang memberikan dampak yang dapat mengganggu mental, emosi dan perilaku anggota keluarga yang menjadi korban KDRT seperti bagi istri menjadi insecure dan overthinking dengan keadaan fisiknya,” ujarnya.
Hal itu bisa dapat menurunnya kepercayaan diri istri dan sakit mental yang berkepanjangan (depresi, stres pasca-trauma, keinginan bunuh diri) merasa tidak berdaya dan ketergantungan pada suami meski sudah disiksa habis-habisan.
Belum lagi bagi anak -anak. Jika terjadi anak-anak akan mengalami trauma di kemudian hari yang bisa menimbulkan tumbuhnya bibit-bibit bersikap kasar pada orang lain dan kepada pasangannya kalau sudah dewasa nanti karena sifat imatate (meniru) dari perilaku ayahnya yang kasar kepada ibunya.
Selain itu tambahnya, perasaan takut berkepanjangan sehingga mengalami trauma untuk berumah tangga.
“Bisa mengalami gangguan kognitif dalam memecahkan masalah menjadi orang yang selalu ragu dalam mengambil keputusan dan cenderung menutup diri dari pergaulan,” pungkas Dr Safitri Wikan NS.


