lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. telah menyetujui
penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono dalam siaran pers
Nomor:PR-118 /O.3.3.6/Kph.1/07/2024, bahwa Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati SH MH, Kamis (25/7/2024).
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana yakni perkara yang ditangani Kejari Tapin dengan tersangka Khamim Atmaja yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kasus posisi Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita, tersangka yang merupakan seorang supir mobil tronton muatan, berangkat dari Banjarmasin menuju ke daerah Hulu Sungai dengan
mengemudikan 1 Unit Mobil Nissan Tronton Warna Biru K 9105 RD Noka. CV450YN00557, Nosin. PF61042111.
Sesampainya di Jalan A. Yani Km 102 Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Provinsi
Kalimantan Selatan, tiba-tiba personeling gigi mobil tronton tidak berfungsi dan tidak bisa dinetralkan, kemudian tersangka menghentikan mobil tronton dan memeriksa mobil dan stang kopling patah, akan tetapi mobil tronton masih bisa jalan, lalu tersangka paksa masukkan porseneling gigi 2 sambil mencari bengkel terdekat namun tidak ada yang buka. sehingga tersangka bermaksud menunggu esok hari dan kemudian memutuskan berhenti di pinggir jalan, dengan posisi ban kiri depan dan belakang berada di bahu jalan, sedangkan ban kanan depan dan belakang masih berada di badan jalan tanpa memberikan rambu lalu lintas trafikcon atau rambu segitiga ataupun lampu hazard dan hanya memberi isyarat patahan ranting pohon di bak belakang bagian kanan.
Saat tersangka sedang beristirahat di dalam mobil tronton tersebut, sekira pukul 02.30 wita korban St Norhayati dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Lexi Warna Abu abu DA 6475 EBG Noka MH3SEF320JJ013702 Nosin E31VE0063546 dengan kecepatan 60 km/jam dengan cuaca gelap dan penerangan lampu jalan yang remang-remang langsung menabrak bagian belakang Mobil Nissan
Tronton yang terparkir tersebut.
Adapun motor yang dikendarai oleh korban masuk dibawah kolong Mobil, sedangkan korban berada di samping kanan bak belakang sehingga menyebabkan Korban meninggal dunia.
Adapun Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, Perbuatan tersangka disangka melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.- namun berdasarkan SEJAM PIDUM Nomor 1 Tahun 2022 Nomor :
01/E/EJP/02/2022 dapat dikecualikan sesuai point C Pasal 5 Ayat (4) dalam tindak pidana dilakukan karena
kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama
kali melakukan tindak pidana (hanya huruf A saja, huruf B, dan huruf C dikecualikan/tidak dipertimbangkan);
“Kemudian tersangka menyesali perbuatan yang dilakukan,tersangka dan korban sepakat untuk berdamai, tulus saling memaafkan dan menganggap kecelakaan Ini sebagai musibah.Tersangka telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 10.000.000,- dan masyarakat merespon positif,”jelas Yuni Priyono.


