• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAMPIDUM Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAMPIDUM Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejati Kalsel
BeritaHukumKALIMANTAN SELATAN

JAMPIDUM Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejati Kalsel

Fra
Last updated: Juli 25, 2024 5:29 am
Fra
Share
4 Min Read
Kajati Kalsel Rina Virawati bersama Aspidum dalam acara ekspose perkara bersama JAMPIDUM Kejagung RI melalui zoom
Kajati Kalsel Rina Virawati bersama Aspidum dalam acara ekspose perkara bersama JAMPIDUM Kejagung RI melalui zoom
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. telah menyetujui
penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono dalam siaran pers
Nomor:PR-118 /O.3.3.6/Kph.1/07/2024, bahwa Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati SH MH, Kamis (25/7/2024).

Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana yakni perkara yang ditangani Kejari Tapin dengan tersangka Khamim Atmaja yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kasus posisi Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita, tersangka yang merupakan seorang supir mobil tronton muatan, berangkat dari Banjarmasin menuju ke daerah Hulu Sungai dengan
mengemudikan 1 Unit Mobil Nissan Tronton Warna Biru K 9105 RD Noka. CV450YN00557, Nosin. PF61042111.

Sesampainya di Jalan A. Yani Km 102 Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Provinsi
Kalimantan Selatan, tiba-tiba personeling gigi mobil tronton tidak berfungsi dan tidak bisa dinetralkan, kemudian tersangka menghentikan mobil tronton dan memeriksa mobil dan stang kopling patah, akan tetapi mobil tronton masih bisa jalan, lalu tersangka paksa masukkan porseneling gigi 2 sambil mencari bengkel terdekat namun tidak ada yang buka. sehingga tersangka bermaksud menunggu esok hari dan kemudian memutuskan berhenti di pinggir jalan, dengan posisi ban kiri depan dan belakang berada di bahu jalan, sedangkan ban kanan depan dan belakang masih berada di badan jalan tanpa memberikan rambu lalu lintas trafikcon atau rambu segitiga ataupun lampu hazard dan hanya memberi isyarat patahan ranting pohon di bak belakang bagian kanan.

Saat tersangka sedang beristirahat di dalam mobil tronton tersebut, sekira pukul 02.30 wita korban St Norhayati dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Lexi Warna Abu abu DA 6475 EBG Noka MH3SEF320JJ013702 Nosin E31VE0063546 dengan kecepatan 60 km/jam dengan cuaca gelap dan penerangan lampu jalan yang remang-remang langsung menabrak bagian belakang Mobil Nissan
Tronton yang terparkir tersebut.

Adapun motor yang dikendarai oleh korban masuk dibawah kolong Mobil, sedangkan korban berada di samping kanan bak belakang sehingga menyebabkan Korban meninggal dunia.

Adapun Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, Perbuatan tersangka disangka melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.- namun berdasarkan SEJAM PIDUM Nomor 1 Tahun 2022 Nomor :
01/E/EJP/02/2022 dapat dikecualikan sesuai point C Pasal 5 Ayat (4) dalam tindak pidana dilakukan karena
kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama
kali melakukan tindak pidana (hanya huruf A saja, huruf B, dan huruf C dikecualikan/tidak dipertimbangkan);

“Kemudian tersangka menyesali perbuatan yang dilakukan,tersangka dan korban sepakat untuk berdamai, tulus saling memaafkan dan menganggap kecelakaan Ini sebagai musibah.Tersangka telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 10.000.000,- dan masyarakat merespon positif,”jelas Yuni Priyono.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Rakoorprov KONI Kalteng, Wabup Edy Pratowo Titip Pesan Soal Tuan Rumah Porprov 2026

Polres Kotabaru Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Pimpinan DPRD Barito Utara 2024-2029 Resmi Dilantik, Mery Rukaini Jabat Ketua Dewan

Wamenlu Anis Matta Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi dan Pendidikan dengan Negara-Negara Islam

Bunda PAUD Kapuas Ajak Tanamkan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Sejak Dini

Tabung Gas Hingga Bibit Sawit Acap kali Hilang, Warga Tungkaran Sahang Tala Mulai Resah

Bupati Tabalong Terima Penghargaan Baznas Award

DEKOPINDA-DKUMPP Banjar Peringati Hari Koperasi Nasional Ke-77

Meriahkan HUT Ke-79 RI, Disparpora Kotabaru Gelar Kemah Pemuda Kemerdekaan

Halal Bihalal Pemkab Batola, Pj Bupati : Saatnya Saling Memaafkan Dan Melayani Masyarakat Lebih Baik

TAGGED:BanjarmasinJAMPidum Kejagung RIKejati KalselSetujui Penghentian Penuntutan Perkara
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Sekjen Kementerian ATR/BPN ajak akademisi kerjasama dalam percepat penyusunan RDTR, Kamis (25/07/2024). Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Akademisi Kerjasama dalam Percepat Penyusunan RDTR
Next Article Rumah Zakat raih dua penghargaan sekaligus dalam acara Indonesia Brand Award Tahun 2024 yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Foto: Rumah Zakat Rumah Zakat Raih Dua Penghargaan Indonesia Original Brand

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?