lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melaksanakan Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik, Senin (1/7/2024).
Hal itu sesuai Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor B/HR.02/2086/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024.
Terkait Persetujuan Rekomendasi Kantor Pertanahan Penerbitan Dokumen Elektronik dan Surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan Nomor HP.01.02/946-63/VI/2024 hal Pelaksanaan Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik.
Pelaksanaan Launching dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Tapin, dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bayu Winoto dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemuda dan Olahraga setempat.
Juga dihadiri Camat Tapin Utara, Kepala Desa Perintis Raya, Kepala Desa Lumbu Raya, para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kabupaten Tapin, serta perwakilan dari para Pimpinan Perbankan di kabupaten setempat.
Dari kegiatan ini, terhitung mulai 1 Juli 2024, Kantor Pertanahan Tapin akan mengimplementasikan Penerbitan Dokumen Elektronik yang utamanya adalah Penerbitan Sertifikat Elektronik dalam pelayanannya.












