• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejati Kalsel Lakukan Penerangan Hukum di Kemenag
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejati Kalsel Lakukan Penerangan Hukum di Kemenag
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Kejati Kalsel Lakukan Penerangan Hukum di Kemenag

Fra
Last updated: Juli 16, 2024 11:17 am
Fra
Share
4 Min Read
Acara penerangan hukum oleh Kejati Kalsel, Selasa (16/7/2024). Foto: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Acara penerangan hukum oleh Kejati Kalsel, Selasa (16/7/2024). Foto: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan kegiatan penerangan hukum bagi para pejabat struktural di lingkup Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan para Kepala Sekolah se-Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024, Selasa, (16/7/2024)

Sebagaimana pada siara pers Nomor: PR- 107 /O.3.3.6/Kph.1/07/2024 yang ditandatangani Kasi Penkum Kejati Yuni Priyono kegiatan digelar di Grand Qin Hotel Banjarbaru,merupakan bentuk kolaborasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan.

Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Bukhari Muslim dan dihadiri pula oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Sekolah MIN, Kepala Sekolah MTsN dan Kepala Sekolah MAN se-provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka sosialisasi/penerangan hukum.

Dalam Kegiatan penerangan Hukum tersebut yang bertindak selaku narasumber adalah Yuni Priyono, S.H,.M.H (kasi Penkum Kejati Kalsel). Dengan mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Madrasah”.

Dalam kegiatan penerangan hukum tersebut narasumber menyampaikan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat di lakukan melalui tiga pilar yaitu edukatif, prepentif dan refresif.

“Dalam hal tersebut Kejaksaan telah melaksanakan strategi edukatif melalui penyadaran terhadap masyarakat tentang korupsi, akibat dari korupsi dan hal-hal apa saja yang termasuk korupsi, sehingga diharapakan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki sikap anti korupsi. Strategi edukatif antara lain dilakukan melalui penerangan hukum anti korupsi dan kampanye masyarakat anti korupsi,” ujarnya.

Lanjutnya, pilar edukatif menitikberatkan pada pemberian pengetahuan dan informasi kepada masyarakat tentang dampak buruk korupsi, sehingga dapat membentuk sikap dan perilaku anti korupsi.

“Upaya ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, serta membangun budaya anti korupsi di tengah masyarakat. Sementara itu, pilar preventif berfokus pada langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir peluang terjadinya korupsi. Ini termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel. Pilar represif melibatkan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dengan tegas. Ini meliputi penyidikan, penuntutan, dan penjatuhan hukuman yang setimpal bagi pelaku korupsi untuk memberikan efek jera, sekaligus memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” paparnya

Dengan mengintegrasikan ketiga pilar ini, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan komprehensif.

Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh Kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar.

“Korupsi merupakan penyebab terpuruknya system perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat. Meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat dapat memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial, dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya,” jelasnya.

Lanjutnya lagi bahwa korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat daerah dana pembangunan atau proyek- proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi.

“Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam- macam seperti: penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor Pendidikan,” pungkasnya.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Trayek Perintis Bus Damri Antar Kecamatan di Resmikan, Bupati Rahmat: Berharap Transportasi Ini Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Bupati Tala H Rahmat Trianto Sambut Kunjungan Kapolda Kalsel di Ponpes Nurul Hijrah

BMKG Sebut 13 Kabupaten/Kota di Kalteng Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kerjasama Kejaksaan Negeri Dengan Pemkab Kotabaru

Berperan Aktif dalam Memfasilitasi P4GN, Supian HK Terima Penghargaan dari Kepala BNN RI

Jalankan Tiga Tugas Prioritas dari Presiden, Kementerian ATR/BPN Adakan Rapat Penanganan Isu Strategis Bersama BUMN

Gerakan Tanam Serempak CSR 2026 di Batola, Bupati Tekankan Kolaborasi

STIE Indonesia Menuju Perubahan Status Kampus

Pemko Banjarmasin Luncurkan Aplikasi SAPIda

Meski di Goyang Golkar Solid Untuk Airlangga, 38 DPD Golkar Nyatakan Kesetiaan

TAGGED:BanjarmasinKejaksaan Tinggi KalselPenerangan HukumSosialisasi/Penerangan Hukum
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kadiskominfo Kabupaten Tabalong, H M Noor Rifani selfie bersama peserta didik SMAN 2 Tanjung. Foto: Diskominfo Tabalong Kepala Diskominfo Tabalong Ajak Peserta Didik Baru SMAN 2 Tanjung Gunakan Internet dengan Cerdas
Next Article Kekompakan Warga RT 004 saat memasak bubur Asyura, Selasa (16/7/2024). Foto: Arif/lenterakalimantan.com Warga RT 004 Kampung Baru Meriahkan Tahun Baru Islam dengan Bubur Asyura

Latest News

Ketua DPD PERADI Banjarmasin Keberatan Atas Pernyataan Prof Eddy
Berita Maret 19, 2026
Polres Tabalong Disupervisi Operasi Ketupat Intan 2026, Ini yang Diperiksa
Berita Maret 19, 2026
Gubernur Kalteng Lepas 626 Pemudik Gratis, Tekankan Keselamatan dan Pelayanan Humanis
Berita Maret 19, 2026
pasar murah
Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah Ramadan, Paket Sembako Rp10 Ribu untuk Ojol hingga Petugas Kebersihan
KALIMANTAN TENGAH Maret 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?