lenterakalimantan.com, PARINGIN – Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RU pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 19,53 gram di wilayah HST.
Hal ini disampaikan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, Kamis (25/7/2024).
Eko menjelaskan, proses bermula dari penangkapan seorang pelaku pengedar sabu di Kecamatan Paringin Timur, Balangan, berinisial MA, berangkat dari hal ini, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membekuk tersangka lain, berinisial RU di wilayah Hulu Sungai Tengah (HST).
“Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dari MA. Sedangkan dari tangan tersangka RU berhasil menemukan lima paket sabu seberat 19,53 gram,” jelas Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko.
Ia menjelaskan, bahwa MA dan RU diamankan dalam satu jaringan yang sama, yakni dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Balangan, RU diduga menjual narkoba kepada MA.
“Penggeledahan barang bukti di kediaman RU disaksikan ketua RT setempat, selain itu, RU juga mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, saat ini baik MA maupun RU sudah diamankan di Polres Balangan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam hal ini, Iptu Eko pun mengingatkan agar masyarakat selalu menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang, mengingat bahayanya terhadap kesehatan dan bisa terjerat kasus hukum.
“Bagi warga yang mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya, agar bisa melapor kepada pihak kepolisian untuk ditangani lebih lanjut, selain itu, identitas pelapor pun akan dirahasiakan,” pesannya.