lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN (47) yang diduga kuat terlibat dalam penjualan atau peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka SN (47) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di Kelurahan Batulicin, seperti yang disampaikan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, kepada media Lenterakalimantan.com pada Rabu, 31 Juli 2024.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan pada hari Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 00.00 WITA,” ujar IPTU Jonser Sinaga.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,28 gram yang disimpan dalam wadah kaca mata hitam di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam.
Tersangka SN (47) merupakan warga RT 015/RW 003, Kelurahan Batulicin. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu.
Barang bukti yang disita meliputi enam paket sabu dengan berat bersih 14,28 gram, satu sendok terbuat dari sedotan, satu wadah kaca mata hitam.
“Selain itu ada barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp800.000, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, satu unit handphone merek Vivo warna hijau, serta satu unit motor Yamaha M3 warna hitam,” pungkasnya.


