lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Simpan sabu di bawah kulkas, seorang warga Jalan Pekapuran Raya, Gang Binjai 2, Kecamatan Banjarmasin Timur berinisial S alias Ahong diaman Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur.
Adapun penangkapan tersebut bersumber dari laproan warga bahwa adanya aktivitas peredaran di wilayah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Partogi Hutaean dalam rilisnya menyampaikan bahwa pihaknya berhasil meringkus pelaku peradaran narkotika jenis sabu siap jual.
“Pelaku berinisial S alias Ahong (25) diringkus pada Rabu (10/7/2024) malam lantaran kedapatan menyimpan 10 paket sabu yang ditemukan terletak dibawah kulkas,” ungkap Ipda Partogi, Jumat (12/7/2024).
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menjelaskan, saat di introgasi atau yang biasa disebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku mengaku karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Dari pengakuan tersangka, ia mengaku melakukan jual/beli barang tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, S alias Ahong (25) dikenakan ancaman Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika


