lenterakalimantan.com, TANJUNG – Sebuah usaha jasa pencucian pakaian atau laundry di Jalan Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong diduga menjadi sarang peredaran bisnis gelap narkotika jenis sabu.
Pemilik laundry juga sebagai pelaku merupakan seorang pria berinisial DK (35) warga Mabuun.
Pelaku berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong di kediamannya, yakni kompleks perumahan di Mabuun baru-baru tadi.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DK yang sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (12/7/2024).
Sebelum penangkapan, kata Joko, polisi awalnya mendapat laporan dari warga yang curiga bahwa di tempat laundry milik pelaku sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Iptu Joko mengatakan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu dan saat diinterogasi DK mengaku ada menyimpan sabu di tempat laundry miliknya.
“Di tempat laundry DK, petugas juga menemukan barang bukti beberapa plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan di dalam lemari,” ungkapnya.
Iptu Joko menerangkan DK kini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut disita beberapa barang bukti di antaranya berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,63 gram, 1 dompet kecil warna coklat, 1 peniti, 2 lembar tisu dan uang tunai sejumlah 200 ribu rupiah yang diakui merupakan hasil penjualan sabu-sabu,” pungkasnya.


