lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tersandung kasus peredaran narkotika, dua anggota Polresta Banjarmasin diberihentikan, Kamis (25/7/2024).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama menggelar upacara Pemberhentian secara Tidak Terhormat kepada Brigadir Reza Wardani dan Brigadir Farera Dodi Kusuma Negara yang berlangsung di halaman Mapolresta Banjarmasin.
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama mengungkapkan sebagaimana ketetapan yang berlaku dua anggota tersebut terbukti melanggar kode etik Polri.
“Dengan berat hati, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan kami melaksanakan Pemberhentian secara Tidak Terhormat (PTDH) kepada dua anggota masing-masing dari Anggota Reskrim dan Bapolresta,” ungkap Arwin dalam rilis.
Arwin menegaskan bahwa hal seperti ini menjadi sebuah pembelajaran bagi seluruh jajaran internal Polresta Banjarmasin.
“Sebagaimana kita anggota harus patuh dan taat dengan aturan perundang-undangan di internal Polri maupun saat tugas keluar,” tegasnya.
Karena sebagaimana mestinya, Polri adalah seorang penegak hukum dan mengayomi masyarakat.


