lenterakalimantan.com, KOTABARU – Anggota DPRD Kotabaru, Hj. Rosidah gelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Desa Sungai Limau, Kecamatan Pulau Laut Timur.
Pada kesempatan ini, Hj. Rosidah mengatakan bahwa Rapaerda tersebut harus disampaikannya kepada masyarakat agar hal ini bisa dijadikan sumber pendapatan untuk masyarakat yang sekaligus Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru.
Dalam hal ini Anggota DPRD Kotabaru dari Fraksi PKS tersebut mensosialisasikan terkait Raperda tentang kewirausahaan, namun di kesempatan ini juga di selingi tanya jawab untuk masyarakat yang berpartisipasi dalam hal tersebut.
“Sosialisasi ini sangat bagus, guna menggali aspirasi dari masyarakat agar kita sebagai wakil dari mereka (wakil rakyat) di wilayah dapil tau apa saja yang menajdi keluhan mereka,” pungkas Hj. Rosidah.
Dengan adanya Sosialisasi ini masyarakat menjadi paham tentang proses perda yang ada di kabupaten Kotabaru.


