lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Nenek Noor Hidayah Sulaiman (67) kini sudah pulang Kampung Halaman Martapura Kabupaten Banjar, Kalsel, setelah bebas atas tuduhan penculikan anak yang tak lain adalah cucu angkat sendiri di pengadilan di Arab Saudi.
Nenek Hidayah yang akrab disapa Ummi Hidayah sempat ditahan dalam penjara Arab Saudi dan menjalani setahun proses hukum. Hingga akhirnya dinyatakan bebas.
Bahkan Ummi Hidayah, ternyata sejak menjelang Hari Raya Idul Adha sudah berada di Kampung Halaman Martapura langsung berkumpul bersama keluarga di Martapura, Kabupaten Banjar. Namun
Karena faktor kesehatan, pihak keluarga tidak menyampaikan kepulangan Ummi Hidayah.
Bahkan saat ditemui tim pengacara kediamannya di Jalan Irigasi, Martapura, Ummi Hidayah tampak sehat dan segar. Raut wajahnya kelihatan bahagia.
Didampingi anaknya Husin Qadri dan saudara lainnya, Ummi Hidayah mengucapkan banyak terimakasih kepada tim pengacara Ariffin SH MH yang telah membantu proses hukum di Arab Saudi.
“Saya mengucapkan beribu terimakasih, ya Allah. Saya keluar, saya sudah ketemu anak di sini, dibantu sama bapak – bapak di sini,” ucap Ummi Hidayah saat menyambut kedatangan tim pengacara Arifin, Sabtu (22/7). dua hari lalu.
Ummi Hidayah sudah lama tinggal di Mekkah sejak tahun 1975. Bersama keluarganya, dia bekerja dan lebih banyak menghabiskan waktu di sana namun sesekali pulang ke Banjar.
Tahun 2009, Ummi Hidayah dititipi bayi perempuan usia sekitar satu minggu, oleh perempuan asal Indonesia di Mekkah.
Sang ibu yang tidak dikenal itu hanya menyerahkan bayi saja, tanpa ada dokumen kelahiran apapun tentang.
Meski begitu, bayi perempuan itu diterima dengan suka cita, karena selama ini Ummi Hidayah rupanya sangat mendambakan seorang anak perempuan. Wajar, dari lima anaknya semuanya laki – laki.
Bayi itu lantas diberi nama Hafizah. Dibesarkan dengan penuh kasih sayang oleh Ummi Hidayah.
Kasus Ummi Hidayah ketika Ramadhan tahun 2022 / 1443 Hijriah lalu. Kala itu dia bersama Hafizah yang sudah berusia 12 tahun di Masjid Haram Mekkah, melakukan rutinitas membagikan makanan kepada jemaah, termasuk untuk jemaah asal Indonesia.
Singkat cerita, Hafizah dituduh oleh anak – anak di Masjid Haram mencuri, hingga dicari dokumen kependudukan yang nyatanya Ummi Hidayah tidak bisa membuktikan Hafizah adalah anak atau cucu resmi dia.
Alhasil, Ummi Hidayah dibawa ke penjara untuk proses hukum, sedangkan Hafizah dibawa ke panti asuhan milik lembaga sosial Mekkah.
“Saya saat menerima Hafizah (waktu bayi) sangat yakin ini adalah rezeki dari Allah, tapi tidak tahu bahwa jadi problem seperti ini,” ungkap Ummi Hidayah.
Beberapa bulan Ummi Hidayah di penjara, kabarnya viral di Banua. Hingga akhirnya Anggota DPRD Banjar Syarifah Sakinah dan Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi berupaya membantu pemulangan Ummi bersama tim pengacara Arifin.
Upaya audiensi pun dilakukan mereka ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, dan mendapat respon positif. Kemlu melalui KJRI di Arab Saudi menunjuk kuasa hukum Tibyan Law Frim guna pendampingan hukum untuk Ummi Hidayah di persidangan.
Selama proses hukum hingga persidangan, kuasa hukum Tibyan Law Frim terus berkoordinasi dengan tim pengacara di sini, Arifin & Partners.
“Ummi awalnya didakwa tiga dakwaan, pertama soal dokumen atau igamah, kedua tentang penculikan anak, ketiga perdagangan manusia. Kami beri bukti hukum dan pendapat hukum, akhirnya hanya didakwa satu tuduhan, yaitu penculikan anak, dan itu pun akhirnya juga tidak bisa dibuktikan,”ungkap pengacara Arifin.
Ia menjelaskan putusan dari hakim agung pada awal Juni lalu, dan kemudian Ummi Hidayah dipersiapkan oleh KJRI dan Kemenlu untuk dipulangkan.
“Proses pemulangan tanggal 21 Juni sudah sampai di Jakarta. Proses pemulangannya oleh Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI, dan sempat diistirahatkan di hotel lebih dulu. Tanggal 23 Juni Ummi sudah sampai ke rumah di Martapura, diantar langsung oleh teman – teman di Kemenlu,” tandas Arifin.












