lenterakalimantan.com, PARINGIN – Jajaran Satpol PP bersama pihak kepolisian setempat, mendatangi salah satu warung hiburan, yang terindikasi menjalankan prostitusi, dan penjualan minuman tanpa izin di Paringin, Balangan.
Petugas gabungan yang mendatangi warung tersebut, langsung melakukan pemeriksaan. Tak habis sampai di situ, petugas juga melakukan pengecekan pada salah satu bangunan terpisah yang diketahui milik dari usaha pemilik warung.
Ditemui pula adanya perempuan paruh baya, yang diketahui sebagai pemilik warung, serta dua orang perempuan lainnya sebagai pegawai tempat tersebut.
Hal ini disampaikan Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-Undang Daerah Satpol PP Balangan, Faisal Norhadi, Jumat (30/8/2024).
“Setelah dilakukan pemeriksaan di salah satu bangunan, terdapat ada empat buah kamar beserta tempat tidurnya, dilengkapi pendingin ruangan beserta kamar mandi di dalam,” bebernya.
Menurutnya, pelaksanaan patroli di warung tersebut, merupakan bagian rutin dari giat Satpol PP Balangan, berdasarkan Perda 2021 tentang tentang penanggulangan dan pencegahan tuna susila yang dilakukan Satpol PP Balangan, dibantu kepolisian untuk patroli periodik, dilakukan empat kali dalam sebulan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada aktivitas yang mencurigakan, artinya hari ini nol temuan, alias nihil, tak lupa kami juga melakukan sosialisasi Perda,” ungkap Faisal.
Faisal menyebut, usaha yang dimiliki oleh pemilik memang belum ada izinnya, sehingga pihaknya pun meminta agar pemilik warung mengurus perizinan terkait tempat hiburan yang beroperasi.
“Apabila Perda tentang THM ditaati dan legal, maka juga akan memberikan dampak bagi keuntungan kepada daerah, selain itu pembinaan juga bisa lebih optimal,” pungkasnya.
Bermula dari dugaan pelanggaran Perda, tentang adanya dugaan penjualan Miras dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dari hasil pemeriksaan menyeluruh, tidak didapati adanya aktivitas yang dimaksud.
“Usaha yang dikelola oleh pemilik warung, masih belum memiliki izin usaha hiburan, dan penginapan, kebenaran ini diketahui berdasarkan pengakuan dari pemilik warung, kepada Satpol PP,” ucap Sekretaris Satpol PP Balangan, Arni.
Jajaran Satpol PP Kabupaten Balangan, mengimbau agar para pemilik usaha bisa menaati aturan yang diberlakukan, dan tunduk terhadap Perda Trantibum, dan Tunasusila.
Diketahui, usaha warung yang dimaksud berada di kawasan sepi penduduk, di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Balangan.
Saat patroli, aparat gabungan dari Satpol PP-kepolisian setempat, mendatangi tiga lokasi yang berbeda, salah satunya yakni warung yang dicurigai melanggar Perda.


