Andrianoor sebutkan Diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana bisa dilaksanakan asal ancaman pidana terhadap anak adalah kurang dari 7 tahun.
“Peran serta masyarakat dalam perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial dapat dilakukan, masyarakat juga bisa melaporkan terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang, turut berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi,” sebutnya.
Lanjut, Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM menegaskan hak anak dijamin, dipenuhi dan dilindungi penuh oleh Undang-undang.
“Orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah yang turut menjamin, melindungi dan memenuhi hak anak,” pesannya.I


