lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru, H Wartono, mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya untuk periode 2025-2030 dengan alasan kondisi kesehatan. Permohonan tersebut resmi diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (3/11/2026).
Pengumuman disampaikan Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial, dengan membacakan surat permohonan berhenti yang diajukan Wartono. Surat bernomor 000/0103/UMUM/2026 tersebut tertanggal 13 Agustus 2026 dan berisi pernyataan pengunduran diri atas kehendak pribadi.
Dalam rapat yang sama, Syahrial juga menyampaikan bahwa DPRD telah menerima surat dari Wali Kota Banjarbaru bernomor 000/1150/Walikota/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Surat tersebut berisi penyampaian permohonan pemberhentian Wakil Wali Kota atas permintaan sendiri, yang dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Syahrial menjelaskan, proses pemberhentian wakil kepala daerah harus mengikuti mekanisme administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pengajuan pengunduran diri tidak serta-merta membuat yang bersangkutan langsung kehilangan jabatannya.
Sesuai tahapan yang berlaku, setelah permohonan diumumkan dalam rapat paripurna, DPRD akan menindaklanjutinya melalui pengusulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk memperoleh keputusan resmi.
“Dengan diumumkannya permohonan tersebut, DPRD Kota Banjarbaru telah menjalankan salah satu tahapan dalam proses administratif pemberhentian Wakil Wali Kota,” ujar Syahrial.
Dengan pengumuman tersebut, proses pengunduran diri Wartono memasuki tahapan administratif di tingkat DPRD. Keputusan mengenai pemberhentian secara resmi masih menunggu penyelesaian seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selama keputusan resmi belum diterbitkan, status jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru belum berakhir.
Sumber : ptr/borneotrend
Editor : Tim Redaksi


