lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kuranji dibantu Unit Reskrim Polsek Satui berhasil menangkap seorang pria berinisial MH (21) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah milik AY di RT 003, Desa Waringin Tunggal, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (21/08 2024).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh swak media Lenterakalimantan.com.
IPTU Jonser Sinaga menjelaskan, bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 05.30 WITA di RT 003/002 Desa Waringin Tunggal, Kecamatan Kuranji.
“Kejadian ini terjadi saat pemilik rumah, AY, bersama suaminya sedang berlibur keluar kota. Setibanya kembali dari Banjarmasin, mereka mendapati pintu kamar dalam keadaan rusak dan pakaian di dalam kamar berserakan,” ujar Kasi Humas.


