Lebih lanjut, IPTU Jonser menyebutkan bahwa pemilik rumah juga kehilangan Video Recorder CCTV merk Ajuha. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 45 juta. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Kuranji untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Kuranji segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuranji IPTU M. Dedy Harianto berhasil menangkap pelaku MH (21) di rumah yang ditempatinya di Desa Sumber Makmur, RT 003, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Saat ini, pelaku MH (21) telah diamankan di Polsek Kuranji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap IPTU Jonser.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu buah handphone merk Realme C65 beserta kotaknya, satu buah parang, satu recorder CCTV merk Ajuha, satu buku rekening BNI, serta satu gagang pintu.


