lenterakalimantan.com, KOTABARU – Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A Kotabaru melaksanakan Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-79,Sabtu (17/8/2024)
Bertindak selaku inspektur upacara Kalapas Kelas II A Kotabaru Yosef Benyamin Yambise yang di ikuti peserta upacara terdiri Perwira ,Staf ,Petugas LP , dan warga binaan.
Usai pelaksanaan Upacara Hut RI ,siang harinya LP Kelas IIA Kotabaru kedatangan Bupati Kotabaru H sayed Jafar dan Ketua TP PKK Hj.Fatma Idiana sayed jafar ,sekda H.Said Akhmad bersama SKPD, untuk menghadiri acara Pemberian Remisi bagi warga binaan di kampus Biru Saijaan ( Lapas )
Kalapas Kotabaru Yosef Benyamin Yambise menyampaikan Laporan remisi umum dari Kemenkumham di HUT Kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024.
Adapun jumlah penghuni Lapas Kotabaru 559 orang terdiri Narapidana 520 orang dan tahanan 79 orang.
Narapidana memenuhi syarat dan di usulkan remisi 387 orang,selain itu menurut Kalapas Kotabaru seluruh usulan remisi yang telah disetujui oleh menteri Hukum dan HAM RI dengan rincian jumlah remisi Umum 377 orang dan 8 orang langsung bebas , menjalani subsider 2 orang.
“Untuk rincian perolehan remisi berdasarkan besaran remisi, untuk 1 bulan sebanyak 92 orang , untuk 2 bulan sebanyak 55 orang , untuk 3 bulan 84 orang , untuk 4 bulan 115 orang , untuk 5 bulan 35 orang dan untuk 6 bulan 6 orang,”paparnya.
Sedangkan untuk rincian kategori remisi lanjutnya, pidana umum 146 orang , remisi pidana terkait pp 99 tahun 2012 sebanyak 241 orang , seperti Narkotika 239 orang , korupsi 2 orang dan teroris nihil .
Bupati Kotabaru bersama Hj.Fatma Indiana, Kalapas Kotabaru memberikan surat bebas dari kemenkumham kepada 8 orang warga binaan Kampus Biru Saijaan saijaan (Lapas Kelas II A Kotabaru).


