lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Edukasi mengenai hukum diberikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada siswa/siswi di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Banjarmasin, Jum’at (2/8/2024)
Melalui program Jaksa Masuk Madrasah (JMM), tim penerangan hukum Kejati Kalsel terus memberikan literasi pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa, supaya mereka mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Dalam Kegiatan penerangan Hukum tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah MTSN 1 Banjarmasin M. Jurmansyah, S.Pd.I dan yang bertindak selaku narasumber adalah Yuni Priyono, S.H,.M.H (Kasi Penkum) Dengan mengangkat tema “Sistem Peradilan Anak Dan Kenakalan Remaja”.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut narasumber menyampaikan terkait jenis-jenis kenakalan remaja diantaranya adalah tawuran, balap liar, bullying, miras, narkoba dan yang saat ini marak terjadi yakni, judi online.
Ada beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi online termasuk kurangnya pengawasan, rasa ingin
tahu, tekanan atau ikut-ikutan teman sebaya, dan dorongan untuk mencari hiburan atau pelarian dari masalah sehari-hari.
“Sedangkan konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh individu yang terlibat dalam judi online yaitu, denda dan hukuman penjara. Meskipun dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan
kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata Yuni Priyono.
Lanjutnya judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan dalam mengayomi tindak peradilan pidana anak dalam kasus kenakalan remaja


