Pelimpahan Wewenang Bupati Kapuas Kepada Camat Mulai Digodok Tapem

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy memimpin Rapat Koordinasi (Rakor)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy memimpin Rapat Koordinasi (Rakor)

lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat di wilayah Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Bupati Kapuas, Jumat (22/10).

Rakor tersebut dihadiri juga oleh Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Fakhruransi beserta seluruh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan seluruh pihak yang terkait.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Sekda Kapuas Septedy mengatakan rapat ini membahas tentang penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) nomor 19 tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kapuas kepada Camat di wilayah Kabupaten Kapuas.

Dalam hal tersebut Septedy mengatakan apa-apa saja yang akan dilimpahkan masih dalam tahap proses di Tapem untuk kemudian segera disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi.

“Nanti dilihat saja apa yang dilimpahkan oleh Bupati ke Kecamatan-Kecamatan, dan nantinya secara teknik kita akan evaluasi, kalau efektif kita serahkan lagi berdasarkan prinsip eksternalitas dan efisiensi,” ucap Septedy.

Septedy juga menambahkan bahwa pelimpahan sebagian wewenang Bupati/Walikota kepada Camat dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *