lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menangani kasus dugaan korupsi terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi disalah satu BUMN telah menetapkan hingga melakukan penahan tersangka berinisial AM.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono sebagaimana dalam siaran pers Nomor: PR 125/O.3.3.6/Kph.1/08/2024, bahwa, Kamis, 15 Agustus 2024 tim penyidik bidang tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: PRINT-118/O.3/Fd.2/02/2024 tanggal 05 Februari 2024.
“Tersangka berinisial AM merupakan Direktur Utama PT. Alfath Salima Mulia diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi BUMN sebesar Rp.5.800.000.000, oleh Bank BUMN Tbk. (Bank Pemerintah) Kantor Cabang Banjarmasin kepada PT. Alfath Salima Mulia pada Tahun 2019,”ujar Kasi Penkum.
Lanjutnya, perbuatan tersangka melanggar PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kemudian SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya terhadap (AM) dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT 827/O.3.5/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin dari tanggal 15 Agustus 2024 s.d 03 September 2024.,”bebernya.
Tindakan hukum yang dilakukan tersangka menurut Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kalimantan selatan, karena Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara.
Dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi-institusi publik.


