lenterakalimantan.com, RANTAU – Konsultasi publik mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah perencanaan Waduk Tapin digelar pada Kamis (15/08) di Pendopo Bendungan Tapin. Acara ini dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang), Taufiqqurahman, mewakili Pj Bupati Tapin, M Syarifuddin MPd.
Acara penting ini dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Rizkan Noor, para asisten, staf ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama, Camat Piani Arie Wijaya, serta perwakilan dari berbagai lembaga dan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Taufiqqurahman menyampaikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini belum cukup operasional untuk menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, diperlukan RDTR dan peraturan zonasi yang lebih mendalam, dengan aturan dan peta yang lebih spesifik untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Penataan ruang berbasis RDTR sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kepastian zonasi yang dilindungi oleh hukum, yang pada akhirnya mendorong investasi,” ujar Taufiqqurahman.
RDTR juga berfungsi sebagai payung hukum dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang dan menjadi dasar untuk perizinan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) yang terintegrasi dengan sistem OSS.
Dalam sesi konsultasi publik pertama ini, beberapa prioritas pembangunan diidentifikasi berdasarkan saran dan masukan dari masyarakat. Prioritas tersebut antara lain perbaikan ruas jalan dari Batu Ampar menuju Waduk Bendungan Tapin, pengembangan kawasan pariwisata, serta rencana pengembangan pertanian dan irigasi.
Dengan adanya RDTR yang lebih spesifik, diharapkan wilayah perencanaan Waduk Tapin dapat berkembang secara optimal, selaras dengan kebutuhan masyarakat dan tujuan pembangunan berkelanjutan.


