• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejati Kalsel Tahan Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejati Kalsel Tahan Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia
ArtikelBeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejati Kalsel Tahan Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia

Fra
Fra
Share
3 Min Read
Penyidik saat memasangkan borgol kepada tersangka AM
Penyidik saat memasangkan borgol kepada tersangka AM
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menangani kasus dugaan korupsi terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi disalah satu BUMN telah menetapkan hingga melakukan penahan tersangka berinisial AM.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono sebagaimana dalam siaran pers Nomor: PR 125/O.3.3.6/Kph.1/08/2024, bahwa, Kamis, 15 Agustus 2024 tim penyidik bidang tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: PRINT-118/O.3/Fd.2/02/2024 tanggal 05 Februari 2024.

“Tersangka berinisial AM merupakan Direktur Utama PT. Alfath Salima Mulia diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi BUMN sebesar Rp.5.800.000.000, oleh Bank BUMN Tbk. (Bank Pemerintah) Kantor Cabang Banjarmasin kepada PT. Alfath Salima Mulia pada Tahun 2019,”ujar Kasi Penkum.

Lanjutnya, perbuatan tersangka melanggar PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kemudian SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya terhadap (AM) dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT 827/O.3.5/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin dari tanggal 15 Agustus 2024 s.d 03 September 2024.,”bebernya.

Tindakan hukum yang dilakukan tersangka menurut Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kalimantan selatan, karena Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara.

Dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi-institusi publik.

Terpopuler

Peserta Uji Ahli K3 Umum Ungkap Pentingnya Kompetensi K3 di Dunia Industri
Peserta Uji Ahli K3 Umum Ungkap Pentingnya Kompetensi K3 di Dunia Industri
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Ditinggal Pergi Rumah Ludes Terbakar

Mengenal Cacar Monyet bersama Promkes RSUD Kapuas

Polres Tanah Bumbu Cek Senjata Api Dinas Personel, Pastikan Kesiapan dan Kepatuhan Prosedur

Suharyanti Ajak Para Perempuan Batola Untuk Jadi Kartini Yang Sehat, Cerdas dan Tangguh

Tahun Ini, Retribusi Tera dan Tera Ulang UTTP Tabalong Gratis

DPMD Kotabaru Gelar Sosialisasi UUD RI No 3 Tahun 2024

Pemkab Banjar Dukung Sensus Ekonomi 2026

Hadapi Persaingan Kerja, Siswa SMK Palangka Raya Dapat Pembekalan Khusus dari Disnakertrans Kalteng

Walikota Banjarmasin Imbau Anak di Bawah Umur Tidak Terlibat dalam Pemadaman Kebakaran

Potensi Lebaran 2026 Berbeda, BRIN dan BMKG Prediksi 1 Syawal Jatuh 21 Maret

TAGGED:BanjarmasinKejati Kalsel Tahan Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Konsultasi publik mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah perencanaan Waduk Tapin digelar pada Kamis (15/08) Tapin Siapkan Masa Depan dengan RDTR Waduk, Arah Baru Pembangunan Berkelanjutan
Next Article Semarak Hari Kemerdekaan RI yang ke-79, DPD KNPI Kota Banjarmasin gelar pertandingan futsal antar OKP yang berlangsung di Upik Futsal, Jumat (16/8/24). Foto: Arsyad/lenterakalimantan.com DPD KNPI Banjarmasin Gelar Turnamen Futsal Antar OKP se-Banjarmasin

Latest News

Ombudsman Kalsel
Ombudsman Kalsel Tinjau Layanan Haji 2026 di Embarkasi Banjarmasin
KALIMANTAN SELATAN Mei 13, 2026
ambungan
Trailer Oleng di Ambungan, Pasutri Pengendara Motor Tewas di Tempat
KALIMANTAN SELATAN Mei 13, 2026
garuda merah putih
Gotong Royong TNI–Warga, Jembatan Perintis Garuda Merah Putih Resmi Dibuka di Tabalong
KALIMANTAN SELATAN Mei 13, 2026
kementan
Kerja Sama dengan Kementan RI, Pemprov Kalteng Fokus Siapkan SDM Pertanian Terampil
KALIMANTAN TENGAH Mei 13, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?