Aksi tersebut merupakan bagian dari Gerakan “Peringatan Darurat Indonesia” yang sedang viral di media sosial setelah DPR mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi kamaren.
Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi tersebut dalam rapat yang dilaksanakan kamren. RUU tersebut disetujui 8 dari 9 fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.
Revisi UU Pikada ini juga dilakukan satu hari setelah MK merubah syarat pencalonan pilkada melalui surat putusan dengan nomor 60/PUU-XXVIII/2024. Namun DPR tidak mengakomodasi seluruh putusan.
Rencananya RUU Pilkada dilakukan hari ini. Namun agenda tersebut tertunda lantaran jumlah kuorum tidak memenuhi.


