lenterakalimantan.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad batal sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan hari ini.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, Kamis (22/8/24) bagtal dilaksanakan,” kata Wakil DPR dalam akun sosial media X.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul usai kelompok aliansi menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta.


