Dengan melakukan mediasi antara korban (PT KJW) yang diwakili oleh saksi Gunawan dan staf PT KJW saudara Adi Witono dengan para tersangka yang juga disaksikan oleh keluarga para tersangka, tokoh masyarakat, dan penyidik Polsek Jorong.
Menurutnya, seusai dilakukan proses perdamaian dilanjutkan dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), Rabu (21/8/2024).
“Pelaksanaan kegiatan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) tersebut dilaksanakan langsung oleh Bapak Teguh Imanto, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut bersama Bapak Harry Fauzan, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan dampingi para Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut,”ujarnya.
Ia menambahkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, di antaranya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.


