lenterakalimantan.com, TANJUNG – Sebuah rumah kost di wilayah Gunung Batu Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong digerebek jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong,
Pada penggerebekan Minggu (11/8) malam tersebut polisi berhasil mengamankan pemilik kost, yakni seorang perempuan berinisial TWH (57) diduga menjadi pelaku tindak pidana prostitusi. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHPidana.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku TWH ini memiliki sebuah rumah kost / rumah bedakan yang disewa oleh beberapa perempuan yang diduga mengkomersilkan diri.
“Saat dilakukan penyelidikan petugas menemukan fakta bahwa setiap ada tamu yang menggunakan jasa prostitusi di kost tersebut dipungut biaya sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” kata Joko, Rabu (14/8).
Saat diamankan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Hingga saat ini TWH sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama TWH, uang tunai sejumlah Rp500 ribu, 1 buah gawai berwarna hitam, dan 6 bungkus alat kontrasepsi dengan bungkus warna merah


