lenterakalimantan.com, PARINGIN – Satpol PP Balangan menertibkan sejumlah iklan rokok di Kecamatan Paringin Selatan dan Batumandi, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perda) Balangan Nomor 36 tahun 2018 yang melarang segala bentuk reklame rokok.
Kasatpol PP Balangan, Noor Aspariah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, penertiban yang dilakukan sesuai dengan Perda Bupati Balangan, bertujuan untuk menjaga serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan lingkungan dari pengaruh rokok.
“Tindakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dari Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 tahun 2014, Tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ucapnya melalui WhataApp, Sabtu (11/8/2024).
Secara terpisah terkait hal ini, Ferdy Syaftiawan, menyampaikan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai adanya larangan yang dimaksud, kepada para pedagang di Kabupaten Balangan.
“Dari hasil penertiban, sebagian besar pedagang telah mematuhi aturan, kendati demikian masih ada ditemukan di sejumlah tempat di Kecamatan Paringin Selatan, dan Kecamatan Batumandi, yang masih memasang reklame atau iklan rokok, dan digantikan dengan spanduk berisikan imbauan, dan larangan rokok,” jelas ahli muda Satpol PP Balangan.
Melalui Perda Bupati Balangan, ia mengimbau kepada masyarakat di Balangan, agar menaati segala bentuk peraturan yang berlaku, sehingga tercipta budaya sadar hukum dan taat aturan.
“Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis secara resmi, jika tetap membandel, maka penyelenggaraan reklame akan dicabut,” pungkas Ferdy.












