lenterakalimantan.com, RANTAU – Kasus menggemparkan terjadi di Rantau, di mana NR (29) diduga menganiaya MH (27), mantan istrinya yang sedang hamil enam bulan, hingga mengakibatkan kematian janin. Motif kejadian ini diduga kuat berkaitan dengan pengaruh bisikan gaib dari seorang paranormal.
Keterangan mengenai kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Polres Tapin, yang berlangsung di Gazebo Polres Tapin, pada Rabu (04/09/24).
Konferensi ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tapin AKP Ismet Wahyudi, dihadiri juga oleh Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad STRk SIK, Kasi Humas Iptu Saefudin, serta Kapolsek Binuang Rizky Nugraha Ramadani.
Menurut AKP Ismet Wahyudi, pelaku, NR, terpengaruh oleh klaim seorang paranormal yang mengatakan bahwa mantan istrinya telah melakukan guna-guna yang menyebabkan sakit yang dialaminya.
Keyakinan tersebut mendorong NR untuk melakukan penganiayaan terhadap MH yang saat itu tengah mengandung enam bulan.


