• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejagung RI Setujui Penghentian Satu Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejagung RI Setujui Penghentian Satu Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
BeritaHukumHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejagung RI Setujui Penghentian Satu Perkara di Wilayah Kejati Kalsel

Fra
Fra
Share
4 Min Read
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yudi Triadi, SH. MH bersama jajaran saat ekspose penghentian penuntutan perkara dengan JAMPIDUM Kejagung RI melalui virtual zoom. Foto: Kejati Kalsel
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yudi Triadi, SH. MH bersama jajaran saat ekspose penghentian penuntutan perkara dengan JAMPIDUM Kejagung RI melalui virtual zoom. Foto: Kejati Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan perkara di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan siaran pers Nomor:PR-135 /O.3.3.6/Kph/09/2024, dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, bahwa Senin , tanggal 23 September 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH M.Hum. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Menurutnya penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yudi Triadi, SH. MH.

“Adapun penghentian penuntutan perkara tersebut yakni perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dengan tersangka Juiha yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”ujar Yuni

Kasusnya berawal Minggu, 19 Mei 2024 sekira pukul 20.55 WITA, Tersangka mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna merah DA 6106 EP dari arah Desa Banua Kupang menuju ke arah Desa Kasarangan, dan pada saat melintas di jalan Desa Rantau Kaminting RT 02 RW 01 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam.

Saat itu tersangka kaget melihat Korban atas nama H.Jama Sari yang tiba-tiba menyeberang jalan dari arah kanan jalan ke kiri jalan tanpa memperhatikan kiri kanan jalan untuk memastikan arus lalu lintas sudah aman.

Melihat hal tersebut tersangka melakukan pengereman dan melambung/ membanting kemudi motor ke kiri jalan, akan tetapi korban terus berjalan menyeberang jalan sehingga tanpa bisa dihindari lagi mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai tersangka menabrak korban sehingga korban terpental ke kiri jalan.

Kemudian tersangka beserta sepeda motornya terjatuh ke kiri jalan setelah kejadian tersebut korban dan tersangka dibawa oleh warga ke RSUD H. Damanhuri Barabai untuk mendapatkan perawatan medis.

Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka di bagian kepala serta luka lecet pada siku kiri, lutut kanan, ibu jari kaki, dan lutut kiri sesuai dengan Visum et Repertum NO.KH.370/070/Katib/2024 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 21 Mei 2024, dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 441/2482/RSUD-Yan Kes/2024 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 19 Mei 2024 yang menyatakan Korban meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 pada pukul 21.10 WITA.

Tersangka juga mengalami keadaan pingsan, luka di bagian dahi, lecet pada tangan sebelah kanan dan punggung kaki sebelah kiri, luka di lutut kaki sebelah kanan dan kiri, sesuai dengan Visum et Repertum NO.KH.370/071/Katib/2024 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 21 Mei 2024;

Atas kejadian tersebut tersangka melalui keluarganya telah memberikan santunan kepada Keluarga Korban sebesar Rp5.000.000.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.Pelaksanaan perdamaian telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 bertempat di Kantor Kepala Desa Rantau Keminting berhasil, dengan alasan syarat terpenuhi.Keluarga Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan,terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,”jelas Kasi Penkum.

Kemudian berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (4), dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (hanya huruf a saja).

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, disangka karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yang melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan kerugian boleh lebih Rp 2.500.000,-

Terpopuler

Adira Finance
Laba Bersih Adira Finance Tumbuh 26 Persen pada Kuartal I 2026
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemkab Barut Gelar FGD Penguatan Satu Data Indonesia Bersama BPS

Dorong Perhutanan Sosial, WWF Kalteng Latih Pengelola Hutan Lewat Sekolah Jangka Benah

Pemkab Tabalong Akan Segera Gelar Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pelajar

KPU Tapin Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BRI Tabalong Akan Adukan ke DPR dan Kejagung

Disporapar Balangan Buka Pendaftaran Aplikasi Si Open untuk Usaha Rumah Makan dan Akomodasi

Bupati Kapuas Terima Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai

Kejutan! Sachet NutriSari Berhadiah Umroh

Gubernur Sahbirin Sampaikan Fokus Pembangunan Kalsel 2025 pada Rapat Paripurna DPRD

Partai Gelora Indonesia Melantik Pengurus DPP dan DPW Se-Indonesia, Wahyudi Pimpin Kalsel

TAGGED:BanjarmasinKasi Penkum Kejati KalselKejagung RIPenghentian Satu PerkaraWilayah Kejati Kalsel
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Jajaran SKPD dilingkungan Pemkab Balangan saat menggelar Rakoor di Aula Benteng Tundakan, Paringin. Foto: Windi/lenterakalimantan.com Tingkatkan Daya Saing Daerah, Pemkab Balangan Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
Next Article Salah seorang anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Balangan, masih berjaga-jaga untuk melakukan pemantauan adanya longsor susulan di Desa Simpang Tiga, Lampihong Balangan. Belasan Rumah Rusak Akibat Longsor di Lampihong Balangan

Latest News

Tugu Sholawat Jibril
Tugu Sholawat Jibril di Amuntai Segera Rampung, Jadi Ikon Religi Baru HSU
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
Harjad
Momentum Harjad Ke-74, Pemkab dan KONI HSU Gelar Kejurnas dan Kejurda sebagai Test Event Porprov 2029
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
Jelang Harjad
Jelang Harjad ke-74, Semangat “HSU Bangkit” Menggema di Tengah Masyarakat
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
HAM
Pemprov Kalteng Perkuat Kapasitas ASN dalam Penerapan HAM
KALIMANTAN TENGAH April 30, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?