lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada APBD tahun anggaran 2025.
Penyampaian Raperda APBD ini berlangsung dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabalong di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (10/9/2024) sore.
Sementara rapat paripurna penyampaian Raperda APBD 2025 ini dipimpin Ketua DPRD Tabalong sementara, H Tadzuddin Noor didampingi Wakil Ketua sementara, H Mustafa dan turut dihadiri para anggota dewan lainnya serta kepala OPD di lingkup Pemkab Tabalong.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Tabalong, Hamida Munawarah mengatakan bahwa asumsi pendapatan daerah pada Raperda APBD TA 2025, adalah sebesar Rp 2.729.686.901.073.
Besaran itu terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 280.885.897.073, pendapatan transfer Rp 2.308.801.004.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 140.000.000.000.
“Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.815.321.940.847,” ujar Hamida.
Lebih lanjut, pada pos belanja tersebut masing-masing yaitu belanja operasi sebesar Rp 1.644.204.417.405,72, belanja modal Rp 847.665.346.441,28, belanja tidak terduga Rp 10.050.000.000 dan belanja transfer Rp 313.402.177.000.
“Meskipun terdapat defisit anggaran antara pendapatan dan belanja, namun penerimaan pembiayaan daerah dari sisa lebih penghitungan anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah diproyeksikan sebesar Rp 129.928.355.090,” katanya.
Sementara pengeluaran pembiayaan daerah terdapat penyertaan modal daerah sebesar Rp 18.138.800.000 dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp 26.154.515.316.
“Maka terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 85.635.039.774 yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran yang ditimbulkan oleh selisih belanja dengan pendapatan,” pungkas Pj Bupati Hamida.


