• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut
ArtikelBeritaNasional

Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Kepala Biro Humas Kemanterian ATR?BPN, Harison Mocodompis, saat menjadi salah satu narasumber dalam dialog yang ditayangkan secara langsung oleh Garuda Tv, Selasa (21/01/2025). Foto: HUmas Kementerian ATR/BPN
Kepala Biro Humas Kemanterian ATR?BPN, Harison Mocodompis, saat menjadi salah satu narasumber dalam dialog yang ditayangkan secara langsung oleh Garuda Tv, Selasa (21/01/2025). Foto: HUmas Kementerian ATR/BPN
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA  – Terkait polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di sekitar kawasan pagar laut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerangkan, bahwa terdapat suatu asas yang disebut Contrarius Actus. Asas ini dapat berlaku, jika ditemukan kesalahan dalam proses administrasi penerbitan hak atas tanah.

“Saya ingin mengingatkan bahwa posisi Kementerian ATR/BPN kalau dalam hukum administrasi negara itu sifatnya asas Contrarius Actus,” terang Harison Mocodompis, saat menjadi salah satu narasumber dalam dialog yang ditayangkan secara langsung oleh Garuda Tv, Selasa (21/01/2025).

Asas Contrarius Actus adalah asas hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga berwenang untuk membatalkannya. Asas ini berlaku ketika ada kesalahan faktual yang nyata.

Asas Contrarius Actus dapat diterapkan dalam pembatalan sertipikat, penolakan pengajuan, dan pencabutan sertipikat. Tidak hanya itu, dalam pembuatan sertipikat, asas tersebut memiliki kesan hukum yang signifikan, yakni mencegah penipuan dan pemalsuan dokumen; menjaga kepastian hukum dan keabsahan sertipikat; dan menghindari sengketa tanah.

Disampaikan Horison Mocodompis, bahwa saat ini Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah memberi arahan kepada jajaran untuk segera menemukan akar persoalan pagar laut tersebut. “Semua sedang berjalan hari ini. Kalau dari Kementetian ATR/BPN akan melakukan secepatnya. Kalau telah lengkap dilaporkan ke pimpinan. Nanti Pak Menteri sendiri yang akan memutuskan target itu kapan akan dilaporkan (ke publik,red),” tegas Kepala Biro Humas.

Dialog yang dipandu oleh Tysa Novenny tersebut juga menghadirkan tiga orang narasumber lain, yakni Akademisi, Rocky Gerung; Ketua Lingkar Nusantara, Hendarsam; dan Direktur Maritime Strategice Center, Muhammad Sutisna.

Turut mendampingi Horison Mocodompis dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Risdianto Prabowo Samodro dan Kepala Subbagian Media Center, Nur Adhani.

Terpopuler

karhutla
Gubernur Kalteng Pimpin Apel Siaga, Penanggulangan Karhutla Diperkuat
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

DPRD Barut Gelar RDP Pembebasan Lahan, Rapat Ditunda untuk Penjadwalan Ulang

BPBD Balangan Gelar FGD

BPKP Kalsel Sampaikan Hasil Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemkab Kotabaru 2025

Gubernur Kaltim dan Kajati Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Tiga Hari Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad MLH

Gubernur Kalteng Bangga Siswa Antusias Ikuti Cerdas Cermat Empat Pilar

Tabalong Berusia 58 Tahun, Bupati Anang: Ini Pekan Raya Terbesar

Bupati Banjar Buka Bimtek Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

Pemkab Tabalong dan DJKN Kalselteng Resmi Teken PKS Piutang

Inovasi LAKASI Dukcapil HST, Ratusan Pelajar SLB-N Barabai Difasilitasi Perekaman e-KTP

TAGGED:Asas Contrarius ActusJAKARTAKementerian ATR/BPNPolemik Pagar Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Insentif Guru hingga Tingkat SMP di Kotabaru Kembali Naik Rp 500 Ribu
Next Article Upaya mengurangi resiko penyimpangan, Kabupaten Balangan, menerapkan sistem Siskeudes Online pengelolaan keuangan di 154 desa, agar menjadi lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel. Foto: Istimewa/Net Cegah Risiko Penyelewengan Anggaran, Balangan Terapkan Siskeudis Online di 154 Desa di Bumi Sanggam

Latest News

pendamping desa
Gandeng Pendamping Desa, Pemprov Kalteng Cari Solusi Distribusi KHBS
KALIMANTAN TENGAH April 17, 2026
Pemkab Banjar
Pemkab Banjar Perkuat Kapasitas Pambakal Lewat Pembinaan Aparatur Desa
KALIMANTAN SELATAN April 17, 2026
Kuota Internet “Hangus” Digugat, Operator di MK: Itu Bukan Hak Milik Pelanggan
Berita April 17, 2026
ASN Dislutkan Kalteng Teken Komitmen BerAKHLAK, Perkuat Budaya Kerja dan Pelayanan Publik
Berita April 17, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?